Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pengangkatan akademisi dari Universitas Hasanuddin sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Kalimantan Timur memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait perlunya figur dari luar daerah dalam struktur pengawasan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Rahmawati, menilai kebijakan tersebut sepenuhnya sah, berlandaskan regulasi, dan justru relevan dengan kebutuhan tata kelola modern.
Rahmawati menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Dewas BLUD telah diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Aturan tersebut memberi ruang kepada kepala daerah untuk menunjuk pengawas berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, tanpa pembatasan asal wilayah.
“Dewan pengawas dapat berasal dari unsur pemerintah, profesional, maupun masyarakat yang memiliki keahlian di bidang keuangan, manajemen, dan pelayanan publik. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan mereka harus berasal dari daerah setempat,” jelasnya.
Ia menilai kehadiran akademisi Unhas justru sejalan dengan tuntutan rumah sakit BLUD yang kini menerapkan model manajemen semi bisnis. Sistem ini mengharuskan pengawas memiliki kemampuan analitis, perspektif manajerial, dan pengalaman dalam tata kelola keuangan agar dapat memastikan RSUD berjalan efisien dan tetap memegang standar pelayanan publik.
“Dewan Pengawas bukan pelaksana teknis. Mereka mengawasi kinerja direktur dan memastikan layanan publik terpenuhi. Jadi latar belakang geografis tidak lagi relevan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai Kaltim kini tengah menjadi pusat pertumbuhan Indonesia, terutama jelang perpindahan ibu kota negara. Karena itu, gubernur memiliki ruang prerogatif untuk memperkuat tata kelola rumah sakit daerah dengan menghadirkan figur profesional yang mampu mendorong transformasi layanan kesehatan.
Menurut Rahmawati, kebijakan ini dapat dibaca sebagai langkah strategis meningkatkan standar RSUD Kaltim agar lebih adaptif, modern, dan bersaing di tingkat nasional.
“Kalau perlu, kita dorong untuk berdaya saing internasional. Transformasi seperti ini bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan publik,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
