Peradi Laporkan Polres Paser ke Propam, Penangkapan Tim Hukum Muara Kate Dinilai Tanpa Prosedur

PBH Peradi Balikpapan menuding Polres Paser melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap tim pendamping hukum Misrantoni, hanya beberapa menit setelah klien mereka keluar dari tahanan. Laporan resmi pun dilayangkan ke Propam Polda hingga Mabes Polri.
Fajri
By
3.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Paser — Perwakilan PBH Peradi Balikpapan sekaligus kuasa hukum terdakwa Misran Toni alias Misrantoni, Ardhiansyah, menyatakan keberatan atas penangkapan salah satu warga Muara Kate yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyebut peristiwa itu terjadi tak lama setelah kliennya dinyatakan bebas karena masa tahanan penyidik telah habis.

Ardhiansyah menjelaskan, pembebasan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita. Namun sesaat setelah keluar dari Mapolres Paser, tim pendamping hukum yang mengantar Misrantoni kembali dihadang dan ditangkap oleh aparat.

“Tim kami dianggap membawa lari tersangka, sehingga langsung ditangkap. Padahal masa tahanannya sudah berakhir dan wajib dilepaskan,” ujarnya.

Ia menyebut proses penangkapan berlangsung singkat tanpa penjelasan resmi, bahkan disertai tindakan kekerasan.

- Advertisement -
Ad image

“Di jalan itu dicekik, diseret, lalu dilempar ke kendaraan tahanan. Tapi setelah sampai di Polres, tidak ada lagi intimidasi,” terang Ardhiansyah.

Menurutnya, polisi berdalih bahwa tim kuasa hukum membawa pulang tahanan tanpa izin. Namun ia menegaskan alasan tersebut tidak berdasar karena kliennya telah bebas secara sah. Ardhiansyah juga membantah klaim bahwa penangkapan dilakukan karena tahap II (P21) akan digelar pada malam itu.

“P21 itu besoknya, bukan malam itu. Bagaimana bisa penyerahan berkas dilakukan tengah malam? Faktanya, baru keesokan hari surat P21 dan penahanan diterbitkan,” tegasnya.

Atas dugaan penangkapan sewenang-wenang tersebut, PBH Peradi Balikpapan telah melaporkan Polres Paser ke Propam Polda Kaltim.

“Kami minta diproses karena ini tidak sesuai prosedur. Peradi Pusat juga sudah mengambil alih, dan keberatan sudah masuk ke Propam Mabes Polri,” kata Ardhiansyah.

Terkait perkara pokok Misrantoni yang kini masuk tahap penuntutan, pihaknya siap menghadapi persidangan. Ia meyakini kliennya akan bebas.

“Kami tetap pada pendirian bahwa ini kriminalisasi. Kami yakin pengadilan akan melihat fakta sebenarnya dan membuktikan bahwa Misrantoni bukan pelaku pembunuhan,” ujarnya.

Ardhiansyah juga meminta jaksa tetap objektif dan melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari perjuangan warga yang menolak kejahatan lingkungan dan praktik pertambangan yang diduga merugikan masyarakat di Muara Kate.

“Ini bukan hanya soal Misrantoni. Ini bagian dari upaya mengungkap kejahatan lingkungan dan pertambangan yang merugikan warga. Kami berharap penegak hukum menggunakan nuraninya,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana