Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah lebih dari dua dekade tidak mengalami perubahan. Evaluasi diperlukan agar kontribusi sektor TKA terhadap pendapatan daerah lebih proporsional, sekaligus memperkuat serapan tenaga kerja lokal.
Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah (PBD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Maya Fatmini, menyebut tarif retribusi TKA secara nasional stagnan sejak tahun 2000. Padahal, sesuai amanat PP 35/2023, tarif tersebut semestinya ditinjau paling lambat setiap tiga tahun.
“Menurut Undang-Undang dan PP 35, tarif retribusi seharusnya dievaluasi maksimal setiap tiga tahun. Artinya, tarif PTKA sudah 25 tahun tidak mengalami penyesuaian. Kami sudah menyurati Kementerian Tenaga Kerja untuk mendorong penyesuaian tersebut,” ujar Maya.
Ia menambahkan, usulan evaluasi penting untuk memperkuat ruang fiskal daerah. Apalagi keberadaan TKA turut berkaitan dengan aktivitas industri di Kaltim yang memerlukan dukungan kebijakan pembiayaan dan pengawasan yang seimbang.
Selain penyesuaian tarif, Maya menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga mendorong prioritas tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan perusahaan. Pengecualian hanya diberikan untuk bidang yang memerlukan keahlian khusus yang belum tersedia di daerah. Dalam kondisi tersebut, TKA diperbolehkan bekerja dengan kewajiban melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Baca Juga
“Ketentuan mengenai prioritas tenaga kerja lokal serta kewajiban transfer knowledge sudah kami tuangkan dalam surat resmi gubernur kepada Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
