Ngakunya Pinjam Sebentar, Eh Motor Pensiunan PNS di Samarinda Malah Dijual

Kasus penggelapan motor milik seorang pensiunan PNS di Sungai Pinang akhirnya terungkap, dua pelaku diciduk, satu penadah masih berkeliaran.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pensiunan PNS di Jalan Hasan Basri Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (23/11/2025). Dua pelaku telah berhasil ditangkap, sementara seorang penadah berinisial O kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari kecepatan koordinasi petugas, meski penjualan barang bukti berlangsung lintas wilayah hingga Penajam Paser Utara (PPU).

“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini,” ujarnya.

Kasus bermula saat pelaku utama MR (24) mendatangi D (16), anak korban, dan meminta diantar ke sebuah lokasi dengan imbalan uang bensin. Setibanya di tujuan, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK beserta satu ponsel Poco X6 yang berada di dalam jok kendaraan. Bukannya kembali, pelaku justru langsung kabur dan menjual ponsel tersebut di wilayah Kilometer 38, poros Samarinda–Balikpapan.

- Advertisement -
Ad image

Tidak berhenti di situ, MR kemudian menghubungi AJ (32) yang berperan sebagai perantara sekaligus penadah. Melalui AJ, motor hasil penggelapan dijual ke seorang pria berinisial O di Kelurahan Itci, Kecamatan Sepaku, PPU, dengan harga Rp2,8 juta. Dari transaksi itu, MR menerima Rp2 juta dan AJ mendapatkan bagian Rp800 ribu.

Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian meringkus MR dan AJ di dua lokasi berbeda. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Barang bukti berupa satu unit Honda Vario beserta anak kuncinya turut diamankan polisi.

Sementara itu, O yang diduga membeli motor hasil kejahatan masih diburu petugas. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih waspada serta tidak mudah tergiur tawaran dari orang yang tidak dikenal, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal serupa.

Polsek Sungai Pinang menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memutus mata rantai penadahan kendaraan bermotor di wilayah Samarinda dan sekitarnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }