Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kekerasan seksual kini kian merebak di masyarakat. Hal yang membuat miris, kebanyakan korban merupakan anak-anak dan perempuan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim mencatat, angka kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong tinggi, dengan total 662 kasus yang tercatat hingga 30 Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan pada anak mendominasi, mencapai 454 anak atau sekitar 62,97 persen dari keseluruhan korban.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam konteks apa pun.
Menurutnya, kekerasan atau pelecehan, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum positif Indonesia.
Baca Juga
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan paling dekat, yaitu keluarga,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda.
Dikatakannya, penguatan pola asuh, pendidikan moral, serta pengawasan orang tua terhadap interaksi dan pergaulan anak menjadi langkah yang tak bisa diabaikan. Tak hanya itu, upaya mitigasi juga tidak hanya sebatas penindakan, tetapi harus membangun lingkungan yang aman dan sehat bagi anak dan remaja.
Selain pendekatan keluarga, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Pelaku perlu diberikan hukuman setimpal, agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
Baca Juga
Menurutnya, kejelasan proses hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini.
Terkait sorotan terhadap perangkat daerah yang pernah memberikan penghargaan kepada sosok yang kini terjerat kasus tersebut, Agusriansyah menjelaskan, bahwa penilaian seharusnya dilakukan berdasarkan kondisi saat penghargaan itu diberikan.
Selama pemberian gelar dilakukan sebelum kasus terungkap, perangkat daerah tidak dapat disalahkan. Namun, ia tetap mengingatkan, bahwa proses seleksi figur publik harus diperketat ke depan.
Ia berharap, seluruh pihak, pemerintah, keluarga, sekolah, serta komunitas, dapat memperkuat kerja sama untuk menciptakan ruang sosial yang lebih aman.
“Kasus serupa, harus menjadi pelajaran agar langkah pencegahan diperkuat dan tidak berhenti pada penindakan hukum semata,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
