Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 268 pelanggaran selama Operasi Zebra yang berlangsung sejak 17 September 2025 di wilayah Penajam, Waru, dan Sepaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap ribuan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6) selama operasi tersebut.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan total kendaraan yang terjaring mencapai sekitar 1.000 unit. Dari hasil penindakan, 268 pelanggaran diproses melalui tilang manual.
“Kurang lebih 100 pelanggaran dari R2, 50 dari R4, dan sisanya gabungan keduanya sekitar 100,” jelasnya, Kamis (04/12/2025).
Selain penindakan manual, tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah aktif di PPU juga mencatat angka pelanggaran cukup tinggi. Kamera tersebut berada di depan Masjid Arohman dekat pelabuhan, Simpang Gerbang Madani depan Kantor Bupati PPU, dan Simpang Komplek B.
“Setiap hari ETLE bisa merekam sekitar 1.700 pelanggaran. Mayoritas terkait penggunaan helm untuk R2 dan seatbelt untuk R4,” ungkap Rhondy.
Dari ribuan temuan pelanggaran itu, Satlantas mengirimkan sekitar 30 surat tilang elektronik per hari melalui jasa pengiriman.
“Baru dua yang terkonfirmasi. Mungkin karena ETLE ini masih cukup baru di PPU,” tambahnya.
Rhondy menjelaskan, pengiriman surat tilang tetap dilakukan secara fisik sesuai arahan Mabes Polri. Meskipun data kendaraan dan identitas pemilik sudah lengkap, pengiriman lewat email belum diterapkan karena dinilai belum efektif.
Baca Juga
“Pertimbangannya, belum semua masyarakat aktif menggunakan email,” katanya.
Surat tilang yang tidak dikonfirmasi pemilik kendaraan dalam waktu 14 hari akan membuat data kendaraan otomatis terblokir saat pembayaran pajak. Karena itu, masyarakat diminta segera menghubungi petugas atau datang langsung ke Satlantas Polres PPU jika menerima surat tersebut.
Terkait penindakan, Rhondy menegaskan bahwa aturan tilang berlaku sama untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan perusahaan.
“Yang bertanggung jawab tetap pengemudi. Kalau pengemudi tidak punya SIM, STNK disita. Kalau STNK tidak ada, SIM-nya yang disita. Jika keduanya tidak ada, kendaraan bisa disita,” tegasnya.
Ia juga mencatat ada penurunan pelanggaran dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu sekitar 300 pelanggaran ditilang. Sekarang hanya 268, turun sekitar 100 pelanggar,” ujarnya.
Baca Juga
Rhondy menyebut penurunan ini tak lepas dari kegiatan preemtif dan preventif yang rutin dilakukan Satlantas Polres PPU, seperti program Polantas Menyapa, sosialisasi, hingga layanan aduan 110.
“Operasi Zebra tahun ini kami jalankan dengan porsi 50 persen penegakan hukum dan 50 persen edukasi. Dampaknya cukup signifikan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
