Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov masih memiliki sejumlah aset tidur yang belum mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selama bertahun-tahun, pengelolaan aset tersebut dinilai tidak menunjukkan kejelasan, baik dari sisi administratif maupun kontribusi finansial.
Beberapa diantaranya adalah Mess Pemprov Kaltim di Jalan Ery Suparjan, Klandasan Ulu. Berikutnya, lahan eks Puskib di RT 23, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, dan Hotel Royal Suite di Jalan Syarifudin Yoes, Sepinggan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin, menyampaikan pihaknya bersiap mengambil langkah pengambilalihan dengan memasang penanda resmi sebagai bagian dari proses penertiban.
“Kita perlu mengambil sikap tegas, untuk memastikan aset provinsi tidak dibiarkan terus menguap tanpa manfaat,” kata dia.
Jika upaya penertiban ini menimbulkan keberatan hingga berujung pada proses hukum, pihaknya menyatakan tidak keberatan dan tetap siap menghadapinya.
Baca Juga
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi dari komitmen DPRD dalam menjaga aset daerah.
“Kebijakan serupa telah dilakukan di banyak provinsi lain, terutama untuk menertibkan aset yang dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan status maupun kontribusi,” sambungnya.
Dengan praktik seperti itu, daerah dapat mengoptimalkan sumber pemasukan yang selama ini kurang termanfaatkan.
Baca Juga
Komisi II berharap, penataan yang sedang berlangsung dapat memperbaiki tata kelola aset secara menyeluruh.
“Dengan pengelolaan yang lebih profesional, pemerintah provinsi diharapkan mampu meningkatkan PAD secara signifikan pada tahun-tahun mendatang,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
