Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan. Dengan jumlah penyandang disabilitas di Kaltim yang hampir mencapai 12 ribu jiwa, pemerintah menilai pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kuota tenaga kerja disabilitas semakin mendesak.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa ketentuan mengenai kuota pekerja disabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan mandat hukum yang wajib dijalankan oleh perusahaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas, sementara instansi pemerintah minimal 2 persen.
“Perusahaan di Kaltim perlu benar-benar memenuhi ketentuan satu persen kuota pekerja dari kalangan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Menurut Andi, pemenuhan kuota ini menjadi langkah penting untuk membuka akses kerja yang layak sekaligus mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas di daerah.
Baca Juga
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Dinsos Kaltim terus memperbarui pendataan melalui aplikasi Sidabubu Bagi, yang digunakan untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas yang siap bekerja. Pendataan ini dilakukan bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim guna memastikan data yang tersedia akurat dan dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha.
Ia menegaskan, pemenuhan kuota tidak cukup dilakukan secara administratif semata. Perusahaan juga didorong untuk menyediakan lingkungan kerja yang ramah disabilitas serta memberi ruang adaptasi sesuai kebutuhan pekerja.
“Pendekatan kita bukan lagi soal charity. Ini tentang pemberdayaan dan pengakuan bahwa mereka memiliki kemampuan yang setara,” tegasnya.
Baca Juga
Andi berharap seluruh sektor usaha di Kalimantan Timur menunjukkan komitmen nyata dan berkelanjutan dalam menjalankan ketentuan tersebut.
“Jika semua pihak bergerak bersama, masyarakat inklusif bukan hanya wacana. Penyandang disabilitas bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri,” katanya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
