Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang paling siap menerapkan sistem pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari mendatang, menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa mekanisme PKS mengusung pendekatan punishment and treatment, berbeda dengan pola pemidanaan konvensional yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan. Melalui skema ini, sejumlah tindak pidana dengan ancaman rendah akan diarahkan menjalani pidana sosial.
“Penanganan tindak pidana tertentu, terutama yang ancaman hukumannya rendah, akan masuk ke mekanisme pidana sosial. Misalnya, perkara dengan ancaman pidana di bawah empat tahun dan nilai kewajiban maksimal sekitar Rp7 juta,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PKS turut melibatkan Jamkrindo yang berperan dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban administratif terpidana sebelum masuk ke skema kerja sosial. Setelah itu, pelaku akan mengikuti proses pembinaan, pelatihan, atau pemberian keahlian melalui fasilitator yang disiapkan pemerintah daerah.
Namun, Supardi menegaskan bahwa tidak semua perkara ringan otomatis dialihkan ke pidana kerja sosial. Penerapan PKS tetap melalui proses penilaian dan verifikasi ketat, dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
Baca Juga
“Mulai dari usia pelaku, dampak perbuatannya, adanya kesediaan damai dari korban, hingga faktor sosial lainnya. Tidak serta-merta semua perkara ringan langsung dimasukkan ke kerja sosial,” tegasnya.
Dalam skema ini, peran pemerintah daerah dinilai sangat krusial. Pemda bertanggung jawab menyediakan lokasi kegiatan, jenis pekerjaan sosial, sarana pendukung, serta pembinaan berkelanjutan bagi terpidana. Sementara itu, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tetap berada di bawah kewenangan jaksa.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyebut penerapan PKS sebagai langkah menuju sistem hukum yang lebih modern dan manusiawi. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan besarnya beban anggaran negara.
Baca Juga
“Ini sebagai bentuk sanksi sosial agar lapas tidak semakin penuh. Selain itu, biaya makan narapidana juga sangat besar. Anggarannya bisa mencapai Rp2,4 triliun hanya untuk konsumsi warga binaan di seluruh Indonesia,” ungkap Rudy.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terus bertumpu pada pola pemidanaan lama yang semata-mata memenjarakan pelaku.
“Hukum modern tidak selalu harus memenjarakan orang. Ada kerja sosial yang tetap memberi efek jera, tetapi juga memanusiakan manusia,” lanjutnya.
Rudy menambahkan, dalam pelaksanaan PKS, Pemda memiliki kewajiban menyediakan tempat dan jenis kegiatan yang bersifat edukatif serta tidak merendahkan martabat terpidana, melakukan pembinaan berkelanjutan, menyediakan data pendukung, dan menyampaikan laporan berkala. Ruang lingkup kerja sama ini, kata dia, bersifat dinamis dan dapat diperluas sesuai kebutuhan daerah.
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan ikut membangun Kalimantan Timur yang aman, bersih, dan bermartabat,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
