Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa berinisial F, yang diketahui juga merupakan duta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ketua Satgas PPKS UINSI, Diajeng Lalily, mengatakan penanganan resmi kasus tersebut dimulai sehari setelah isu itu ramai diperbincangkan di media sosial. Sejak saat itu, Satgas langsung melakukan pelacakan serta pertemuan dengan sejumlah pihak yang diduga menjadi korban.
“Laporan formal kami terima pada Selasa pagi. Setelah itu kami bergerak mengidentifikasi beberapa terduga korban, dan hingga hari ini sudah bertemu dengan sejumlah korban,” ujar Diajeng kepada Akurasi.id, Senin (08/11/2025).
Selain meminta keterangan dari para korban, Satgas PPKS juga telah memeriksa F sebagai terduga pelaku. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus.
“Pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah kami lakukan,” tegasnya.
Baca Juga
Diajeng menjelaskan, Satgas PPKS bekerja berdasarkan kewenangan administratif yang dimiliki kampus. Jika dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan terbukti adanya pelanggaran, F dapat dikenai sanksi administratif paling berat berupa pemecatan atau drop out (DO).
Terkait dorongan publik agar kasus ini dibawa ke ranah pidana, termasuk masukan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA), Satgas PPKS menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, menurut Diajeng, keputusan untuk melaporkan ke kepolisian sepenuhnya berada di tangan korban.
“Jika ingin dilanjutkan ke proses pidana, kami persilakan korban melapor ke kepolisian. Untuk korban dari sivitas akademika UINSI, pendampingan akan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Baca Juga
Satgas PPKS juga mencatat bahwa tidak seluruh korban berasal dari lingkungan kampus UINSI. Untuk korban di luar sivitas akademika, pendampingan umumnya dilakukan oleh lembaga independen, seperti TRC-PPA atau Pusat Studi Advokasi Transformatif (PSAT).
Selain penanganan administratif, Satgas PPKS juga mulai memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang membutuhkan. Komunikasi intensif dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau selama proses berlangsung.
Meski demikian, Diajeng menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap jumlah korban maupun detail kondisi mereka demi menjaga keamanan serta kerahasiaan data para penyintas.
“Mohon maaf, kami tidak dapat menyampaikan jumlah korban demi menjaga keamanan dan kerahasiaan,” ucapnya.
Satgas PPKS memastikan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut akan terus berjalan sembari menunggu klarifikasi lanjutan dari para pihak terkait. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
