Soal Wacana Percepatan Tender, Ananda Emira Moeis Minta Kepastian Legalitas

Dewan mengingatkan agar Pemprov Kaltim memastikan legalitas dan tahapan jelas sebelum memulai skema percepatan tender.
Devi Nila Sari
820 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim tertarik dengan skema kerja Pemprov DKI Jakarta yang memulai proses tender lebih awal, atau dilakukan pada November-Desember pada tahun anggaran sebelumnya.

Langkah ini dinilai dapat mempercepat realisasi anggaran. Lantaran, selama ini serapan kerap terhambat karena proses administrasi yang memakan waktu tidak sebentar. Oleh karena itu, dengan pola tersebut, program kerja yang menggunakan pihak ketiga pun dapat dikerjakan lebih awal.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, menilai hal tersebut dapat saja dilakukan. Selama legalitas hukumnya dapat dipastikan.

“Persoalan utama terletak pada kepastian hukum, apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh dimulai meski tahun berjalan belum berakhir, asalkan Perda APBD sudah disahkan,” kata dia.

- Advertisement -
Ad image

Ia menyontohkan, jika APBD 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025, apakah tender sah dilakukan pada November 2025.

“Ini yang harus jelas dulu. Kalau memang boleh, ayo dijalankan,” ujarnya.

Namun, Ananda menekankan bahwa percepatan tender otomatis menuntut seluruh proses perencanaan dimulai lebih awal. Saat ini, musrenbang baru berlangsung sekitar April, sehingga jadwal tersebut harus dimajukan agar dokumen anggaran rampung tepat waktu.

“Artinya, APBD tahun depannya harus selesai di Oktober. Pertanyaannya, kita mampu tidak? Kalau mampu dan legal, ya jalankan,” katanya.

Ia juga menyoroti keresahan berbagai OPD, terhadap serapan anggaran yang belum optimal. Gubernur sebelumnya menyorot capaian serapan yang rata-rata hanya 60–69 persen menjelang akhir tahun.

Ananda menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam tahap perencanaan.

“Ini sudah November, tapi masih ada sisa anggaran hampir 40 persen. Ada yang salah dari perencanaannya,” ungkapnya.

DPRD, kata Ananda, akan memperketat pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran di setiap OPD.

Ia mengingatkan, bahwa batas akhir penyelesaian kegiatan pada 20 Desember tidak bisa ditawar, sehingga pemerintah perlu lebih disiplin memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu.

“Semoga keputusan terkait tender dini segera ditetapkan agar penyesuaian jadwal kerja dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efisien,” harapnya. (Adv/dprdkaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }