Dana Rp208 Miliar Tertahan, Pembayaran Proyek di PPU Terancam Molor

Meski progres fisik pembangunan di Penajam Paser Utara banyak yang sudah rampung, realisasi keuangan daerah masih tertahan di angka 73 persen karena dana pusat belum juga turun hingga jelang akhir tahun.
Fajri
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga 10 Desember 2025 tercatat berada di kisaran 73 persen. Capaian tersebut masih tertahan oleh keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat senilai Rp208 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa secara fisik, pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan telah berjalan cukup baik. Bahkan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), telah menuntaskan pekerjaan hingga 100 persen, termasuk paket strategis yang berada dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secara progres fisik rata-rata sudah bagus, bahkan ada yang sudah 100 persen. Namun, realisasi keuangan masih belum maksimal karena kita masih menunggu penyaluran dana dari pusat,” ujar Muhajir.

Ia mengungkapkan, dana kurang salur dari pemerintah pusat mencapai Rp208 miliar. Apabila dana tersebut ditransfer sebelum akhir tahun, Pemkab PPU optimistis realisasi keuangan bisa terdongkrak hingga 93–94 persen.

- Advertisement -
Ad image

“Kalau dana Rp208 miliar itu disalurkan, kami yakin semua kewajiban bisa dibayarkan. Tapi kalau tidak, ada kemungkinan pembayaran ke pihak ketiga tertunda,” jelasnya.

Muhajir menyebutkan, tanpa tambahan dana tersebut, kemampuan keuangan daerah hanya mampu menutup sekitar 70 persen dari total kegiatan fisik yang telah berjalan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan utang daerah kepada kontraktor atau pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.

“Bisa saja terjadi utang. Ada pekerjaan yang sudah selesai, tetapi belum bisa dibayarkan secara penuh,” tegasnya.

Terkait penyaluran Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, Muhajir menuturkan bahwa mekanismenya dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening desa. Pemerintah desa pun diminta melakukan revisi kegiatan agar menyesuaikan ketentuan baru serta kondisi penyaluran dana dari pusat.

“Desa sudah kami minta melakukan revisi kegiatan sesuai PMK 81, terutama untuk alokasi dana yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Hingga saat ini, Pemkab PPU masih menunggu kepastian jadwal pencairan dana tersebut sembari terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, Muhajir mengakui pihaknya cukup pesimistis target realisasi bisa tercapai apabila dana kurang salur tidak segera ditransfer.

“Kami masih pesimis bisa sesuai target kalau dana kurang salur itu belum juga ditransfer,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }