Warga Giripurwa Geruduk Kantor Desa: Rp515 Juta untuk “Jalan-Jalan” ke Bali Dipertanyakan

Puluhan warga Desa Giripurwa mendatangi kantor desa menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp515 juta yang dipakai untuk Studi Tiru ke Bali. Mereka menilai aktivitas itu janggal, tidak sesuai aturan, dan dibarengi dugaan penyalahgunaan aset desa.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Warga Desa Giripurwa memprotes pemerintah desa lantaran dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan aset desa. Protes tersebut dipicu kegiatan Studi Tiru ke Desa Wisata Penglipuran, Bali, yang dilaksanakan pada 24–26 Oktober 2025 dan dinilai tidak transparan.

Kegiatan tersebut diikuti 48 peserta yang terdiri dari perangkat desa, ketua RT, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, LPM, hingga organisasi karawitan. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp515 juta, seluruhnya bersumber dari ADD.

Kondisi ini memantik reaksi warga yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli. Pada Kamis pagi (11/12/2025), puluhan warga berkumpul di depan kantor desa di tengah hujan gerimis, membawa tujuh tuntutan terkait transparansi dan pengelolaan anggaran desa. Aksi dipimpin langsung oleh Bodrolukito.

Sekitar pukul 09.15 WITA, warga tiba dan disambut puluhan petugas keamanan, baik berseragam maupun berpakaian preman. Mereka menuntut penjelasan penggunaan ADD yang dianggap tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan.

- Advertisement -
Ad image

Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudianto, hadir menyambut warga dengan penampilan khasnya: topi koboi putih dan kemeja putih. Pertanyaan pertama datang dari Bodro, yang meminta klarifikasi apakah perjalanan ke Bali tersebut dibiayai dari ADD.

“Jadi benar anggarannya menggunakan ADD,” jawab Habi.

Mendengar hal tersebut, Bodro menegaskan kegiatan itu melanggar Peraturan Bupati PPU Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya ke Bali, informasinya itu tadi tiru kebersihan. Tapi, di Perbup PPU Nomor 32 Tahun 2023, minimal dua orang dan harus ada pendamping juga undangannya,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Aliansi, peserta Studi Tiru mengaku tidak memiliki agenda kegiatan yang jelas selama berada di Bali, mereka hanya “melihat-lihat.” Warga juga mempertanyakan layanan desa selama keberangkatan, karena pada hari keberangkatan hanya satu pegawai yang bertugas, dan tidak lama kemudian pegawai tersebut juga berangkat umroh.

“Ada 4 RT yang tidak ikut, alasannya karena keempat RT tersebut memahami kegiatan itu akan bermasalah,” kata Bodro.

Selain soal perjalanan ke Bali, warga juga menyoroti penggunaan aset desa berupa satu unit mobil Innova yang diduga disewakan untuk kegiatan mengetap BBM. Mereka menilai tidak ada musyawarah atau transparansi terkait pemanfaatan aset tersebut.

“Tadinya mau dipakai Karang Taruna, tidak boleh. Dipakai BPD, diambil. Ternyata disewakan untuk mengetap. Kalau kami tahu kan tidak nanya begini,” ungkapnya.

Aliansi menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat. Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, warga meminta Kepala Desa Habi Rudianto dicopot dari jabatannya.

“Selain itu ya harus mengembalikan uang negara dan dihukum,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana