Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kaltim menuai sorotan. Sebab, meski setiap tahun mengalami peningkatan, nyatannya masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan tersebut. Tidak sedikit para pekerja yang saat ini masih menerima gaji di bawah UMK.
“Kondisi ini saya temukan langsung saat membuka lowongan pekerjaan di salah satu rumah sakit yang saya kelola di Samarinda Seberang,” tutur Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, dalam satu kali pembukaan rekrutmen untuk posisi front office, jumlah pelamar mencapai 1.400 orang hanya untuk memperebutkan dua kursi.
Lonjakan itu, kata dia, menggambarkan bahwa lapangan pekerjaan masih sangat terbatas, sementara angkatan kerja terus bertambah.
Namun yang lebih memprihatinkan, banyak pelamar mengaku ingin pindah karena masih menerima gaji di bawah UMK di tempat kerja sebelumnya. Temuan tersebut muncul berulang kali, selama proses wawancara.
Baca Juga
“Padahal aturan jelas. Tapi faktanya, masih ada instansi termasuk fasilitas kesehatan yang menggaji karyawan di bawah UMK,” tambahnya.
Andi Satya menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan oleh praktik pengupahan yang tidak sesuai standar.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa para lulusan baru harus memahami realitas dunia kerja yang kompetitif, sekaligus berharap kampus dapat mempersiapkan mahasiswa secara lebih matang sebelum memasuki pasar kerja.
Baca Juga
“Persoalan ketenagakerjaan ini berada dalam lingkup tugas kami. Karena itu, setiap keluhan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
