Kaltim.akurasi.id, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur menjadi instansi dengan alokasi anggaran perjalanan dinas terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2025. Dari total pagu sekitar Rp400 miliar untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), sekitar seperempatnya atau kurang lebih Rp100 miliar dialokasikan untuk DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa angka Rp400 miliar tersebut merupakan pagu anggaran, bukan realisasi akhir.
“Realisasi belum tentu mencapai angka tersebut karena kita masih menunggu laporan sampai akhir tahun. Pagu adalah alokasi dalam DPA, sementara pelaksanaannya bisa lebih kecil dari itu,” jelas Muzakkir.
Ia menyebut DPRD secara struktur memang menjadi penyumbang terbesar realisasi perjalanan dinas. Tingginya aktivitas kelembagaan, terutama kegiatan reses atau kunjungan langsung anggota dewan ke masyarakat, membuat kebutuhan perjalanan dinas DPRD lebih tinggi dibanding perangkat daerah lainnya.
“Data terakhir belum saya baca, tetapi dari struktur belanjanya memang DPRD yang paling besar karena banyak melakukan kegiatan turun langsung ke lapangan,” terangnya.
Pos anggaran terbesar berikutnya berada di Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim. Namun Muzakkir menekankan bahwa Setda tidak dapat disamakan dengan satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebab menaungi banyak biro sekaligus berbagai kebutuhan belanja perkantoran.
Sementara itu, perangkat daerah dengan beban kerja besar seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) juga tercatat memiliki kebutuhan perjalanan dinas yang tinggi.
“Banyak kegiatan SKPD yang membutuhkan turun langsung ke lapangan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan kelautan. Setiap kegiatan pembinaan, pendampingan, hingga penyaluran bantuan memerlukan biaya transportasi,” papar Muzakkir.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas adalah komponen biaya operasional yang diperlukan agar target kerja perangkat daerah tercapai.
“Setiap SKPD memiliki beban tugas yang berbeda, sehingga kebutuhan perjalanan dinas pun berbeda. Secara umum masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
