Pantai Tanjung Jumlai Dikeruk, Warga Pertanyakan Proyek dan Dampak Abrasi

Pengerukan pasir di Pantai Tanjung Jumlai menuai sorotan warga. Aktivitas yang diduga terkait proyek aspirasi dewan itu dinilai berisiko merusak ekosistem pesisir dan memperparah abrasi, sementara kejelasan izin dan legalitasnya dipertanyakan.
Fajri
By
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Aktivitas pengerukan pasir pantai di kawasan Tanjung Jumlai, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menuai keberatan warga. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan memperparah ancaman abrasi di wilayah yang selama ini dikenal rawan terkikis gelombang laut.

Seorang warga setempat, Ramadi, mengatakan aktivitas pengerukan pasir itu terlihat langsung oleh warga saat melintas menuju kawasan Pantai Tanjung Jumlai. Menurutnya, pengerukan dilakukan di area pesisir yang seharusnya dilindungi karena berfungsi sebagai penahan alami gelombang laut.

“Kalau pasir pantai terus digali, dampaknya jelas. Daratan bisa habis pelan-pelan. Padahal pesisir itu berfungsi menahan ombak dan mencegah abrasi,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Ramadi menyebut pengerukan pasir dilakukan di banyak titik, bahkan diperkirakan mencapai sekitar 30 lokasi di sepanjang kawasan pesisir. Aktivitas tersebut, kata dia, tidak hanya mengubah bentang alam pantai, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir yang hidup di dalamnya.

- Advertisement -
Ad image

Selain dampak lingkungan, Ramadi juga mempertanyakan status dan legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pengerukan pasir itu diduga berkaitan dengan proyek yang diusulkan melalui aspirasi salah satu anggota dewan. Namun, di lapangan tidak ditemukan papan proyek sebagaimana mestinya dalam kegiatan pembangunan resmi.

“Kalau proyek resmi, seharusnya ada papan informasi. Ini tidak ada. Di lokasi terlihat ada pekerja dan semacam mandor, bahkan menggunakan alat berat yang diduga milik Dinas PUPR. Kalau menggunakan alat PU, berarti ini proyek, bukan swakelola,” tegasnya.

Ia menilai skema swakelola pun tidak dapat dibenarkan jika objek kegiatannya adalah pengerukan pasir pantai. Pasalnya, pengambilan material pasir di wilayah pesisir diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan.

“Secara aturan, ini jelas bermasalah. Dampaknya juga bukan kecil, baik secara lingkungan maupun hukum,” katanya.

Ramadi menekankan kawasan Tanjung Jumlai merupakan wilayah rawan abrasi, sehingga segala bentuk pengambilan material pasir pantai seharusnya dilarang. Ia mengingatkan kebutuhan pasir untuk pembangunan semestinya dipenuhi dari lokasi yang memang diperbolehkan.

“Kalau mau ambil atau jual pasir, jangan dari pantai,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim Akurasi.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }