Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan klarifikasi menyeluruh terkait pelaksanaan Studi Tiru Kebersihan dan sejumlah persoalan yang disorot masyarakat Desa Giripurwa, menyusul aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Desa Giripurwa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Camat Penajam untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami memanggil pihak-pihak terkait bukan untuk mencari temuan, melainkan untuk mengklarifikasi pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta hal-hal yang dipertanyakan masyarakat saat aksi kemarin,” ujar Tita, Senin (15/12/2025).
Dalam proses klarifikasi, DPMD meminta data dan informasi lengkap terkait mekanisme pelaksanaan bimtek, pengelolaan aset desa, hingga kegiatan pembangunan fisik. Seluruh data tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan pengolahan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung. Setelah itu akan kami pastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai mekanisme, ketentuan, dan peraturan yang berlaku. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” jelasnya.
Menanggapi sorotan anggaran sekitar Rp515 juta yang disebut digunakan untuk kegiatan studi tiru ke Bali, Tita menegaskan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan apa pun. Ia menyebut dalam APBDes memang terdapat pos anggaran peningkatan kapasitas desa yang mencakup perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), namun kesesuaiannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kami tidak bisa menyatakan apakah anggaran itu masuk akal atau tidak sebelum melihat data dan fakta di lapangan. Semua harus berbasis dokumen, supaya tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
Dokumen yang diminta antara lain bukti penganggaran dalam APBDes, tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, undangan bimtek, dokumentasi pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban. Pihak desa diminta melengkapi seluruh dokumen tersebut paling lambat keesokan harinya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, Tita menjelaskan DPMD akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif, DPMD akan memberikan teguran dan pembinaan. Sementara untuk aspek lain, seperti dugaan kerugian keuangan atau pelanggaran lebih lanjut, hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Inspektorat.
“Soal boleh atau tidaknya desa melaksanakan studi tiru atau bimtek dengan jumlah peserta tertentu, itu bergantung pada apakah mekanisme dan aturannya dipenuhi atau tidak. Semua akan kami nilai berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.
Tita menambahkan, klarifikasi ini dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.
“Harapannya, ke depan koordinasi dan komunikasi bisa lebih baik, sehingga pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
