Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang. Penundaan tersebut disebabkan belum terbitnya regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum penetapan upah minimum.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pembahasan UMP di tingkat daerah masih sebatas komunikasi awal dan konsolidasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi karena aturan turunan terkait norma pengupahan masih ditunggu.
“Di daerah baru sebatas pembicaraan dan konsolidasi. Belum ada penetapan karena regulasinya memang belum terbit. Yang dilakukan saat ini baru simulasi berdasarkan bahan-bahan yang tersedia,” ujar Rozani.
Ia menjelaskan, ketiadaan regulasi pemerintah menjadi kendala utama dalam proses penetapan UMP. Jika aturan tersebut telah diterbitkan, Disnakertrans Kaltim akan segera melakukan sosialisasi, termasuk menyampaikan mekanisme serta formula perhitungan upah minimum.
Rozani menyebut, besaran kenaikan upah sangat dipengaruhi oleh sejumlah variabel, terutama tingkat inflasi. Secara umum, peluang kenaikan upah masih terbuka, namun angka pastinya belum dapat dipastikan.
Baca Juga
“Kemungkinan tetap naik, tetapi besarannya belum bisa kami sampaikan. Tanpa adanya peraturan pemerintah sebagai dasar, kami belum berani menyebutkan angka,” jelasnya.
Setelah regulasi terbit, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan. Forum tersebut akan merumuskan besaran upah yang kemudian direkomendasikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai UMP, UMK, UMSP, dan UMSK.
Rozani menegaskan, ketentuan pengupahan sebelumnya hanya berlaku untuk UMP tahun 2025. Sementara untuk tahun 2026, norma pengupahan harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan formula baru.
Baca Juga
“Putusan MK tentu akan diwadahi dalam peraturan perundang-undangan. Bisa saja bentuknya tidak lagi peraturan menteri, tetapi ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah agar lebih kuat secara hukum,” paparnya.
Ia mengakui, proses penetapan UMP tahun ini mengalami perlambatan dibandingkan jadwal biasanya yang dilakukan pada rentang 21 hingga 27. Meski demikian, Disnakertrans Kaltim tetap melakukan konsolidasi dengan pengusaha dan pekerja, sembari menunggu regulasi diterbitkan agar proses penetapan upah minimum dapat segera diselesaikan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id