Balikpapan Masuk Lima Besar Pangan Rusak Terbanyak di RI

Salah satu kota di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan, masuk dalam lima besar pangan rusak terbanyak.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaBalikpapan masuk ke dalam lima wilayah teratas dengan temuan pangan rusak terbanyak berdasarkan hasil temuan BPOM RI. Bersama dengan empat wilayah lain, yaitu Ambon, Mamuju, Sofifi, dan Surabaya.

Adapun lima produk temuan terbanyak yaitu olahan perikanan dalam kaleng, susu kental manis, krimer kental manis, susu UHT/steril, serta pasta dan mi.

Di sisi lain, ada pula Tarakan yang juga termasuk dalam lima wilayah teratas untuk pangan tanpa izin edar terbanyak. Disusul oleh Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya.

Dengan produk paling banyak ditemukan yaitu minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis, dan olahan daging.

Selain dua kategori tersebut, BPOM juga merilis lima wilayah temuan dengan pangan kedaluwarsa terbanyak. Diantaranya Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar.

Di mana produk paling banyak ditemukan yakni minuman serbuk berperisa, kembang gula/permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi.

Atas hal ini, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan, jika pihaknya berkomitmen dalam mengawal keamanan pangan.

Dikatakannya, bahwa BPOM RI pun terlah melakukan berbagai upaya dan inovasi pengawasan. Seperti penerapan teknologi, penguatan regulasi, serta peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan.

“Hal itu kita lakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman, bermutu, dan bergizi,” tuturnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Kamis (18/12/2025).

Pengawasan pun dilakukan di 698 ritel modern, 663 ritel tradisional, 243 gudang distributor, 7 gudang importir, 1 gudang e-commerce, dan 2.607 tautan.

Diketahui terdapat 34,9 persen peredaran yang tidak memenuhi ketentuan. Dimana hal ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp42,1 miliar.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan pun dikembalikan ke distributor/supplier untuk dimusnahkan.

Serta memberikan sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan izin edar. Bahkan sampai ke proses hukum jika terbukti ada pelanggaran berat.

Untuk itu, masyarakat pun diminta selalu waspada sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }