Upah Murah Dilegalkan? Perempuan Mahardhika Tolak PP Pengupahan 2026

Di tengah melonjaknya biaya hidup, pemerintah justru menerbitkan PP Pengupahan 2026 yang dinilai mengunci kenaikan upah. Perempuan Mahardhika menilai aturan ini melanggengkan politik upah murah dan semakin meminggirkan buruh perempuan dari keadilan ekonomi.
Fajri
By
868 Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Perempuan Mahardhika menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2026 yang dinilai melanggengkan politik upah murah serta mengabaikan realitas hidup buruh, khususnya buruh perempuan. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan, Senin (22/12/2025).

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Ajeng Pengesti, menilai PP Pengupahan 2026 lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dan stabilitas investasi ketimbang perlindungan kehidupan pekerja. Ia menyoroti banyak bentuk kerja yang didominasi perempuan -terutama kerja yang diinformalkan- tidak diakui sebagai kerja layak dalam kebijakan pengupahan.

“PP Pengupahan 2026 menunjukkan negara lebih sibuk menjaga keuntungan pengusaha daripada memastikan buruh bisa hidup layak. Aturan ini sah secara hukum, tetapi tidak adil secara sosial karena banyak sektor kerja perempuan tidak diakui,” kata Ajeng.

Ajeng juga mengkritik proses pengesahan PP yang dinilai terburu-buru, terlambat, dan tanpa evaluasi menyeluruh. Menurutnya, esensi upah minimum telah dibelokkan dari fungsi dasarnya sebagai instrumen perlindungan hidup buruh.

“Aturan ini baru muncul di akhir tahun, padahal biasanya sejak November sudah ada kepastian. Ini menunjukkan upah tidak dianggap serius sebagai alat perlindungan kehidupan buruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam PP Pengupahan 2026, upah minimum justru dijadikan instrumen pengendalian agar kenaikannya tidak mengganggu kepentingan pengusaha. Proses penetapan upah pun dinilai elitis, maskulin, dan tidak demokratis karena menyingkirkan buruh perempuan dari ruang pengambilan keputusan.

“Musyawarah yang diklaim pemerintah tidak berjalan adil karena posisi tawar buruh sangat lemah. Buruh perempuan tidak dilibatkan, apalagi didengar,” tegas Ajeng.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kontrakan, transportasi, hingga pendidikan, pembatasan kenaikan upah dinilai semakin menekan buruh perempuan. Ajeng menyebut kenaikan upah hanya terjadi di atas kertas, sementara beban hidup di lapangan terus meningkat.

Sementara itu, Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menegaskan terdapat tiga persoalan utama dalam PP Pengupahan 2026. Pertama, kontradiksi kebijakan negara yang agresif mendorong Proyek Strategis Nasional, tetapi abai terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kebijakan ini melanggengkan politik upah murah dan menunjukkan karakter pemerintahan yang oportunis, karena tidak memiliki keberpihakan yang jelas kepada buruh,” kata Ika.

Kedua, ia menyoroti formula penghitungan upah yang masih bertumpu pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang dinilai menjadi akar persoalan politik upah murah. Selama variabel tersebut dipertahankan, upah layak disebutnya tidak akan pernah terwujud.

Ketiga, Perempuan Mahardhika menuntut redefinisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang disusun secara demokratis dan partisipatif, berangkat dari kondisi riil pekerja saat ini, termasuk pekerja sektor digital dan kerja yang diinformalkan.

Ika juga menekankan pentingnya perspektif gender dalam kebijakan pengupahan. Selama ini, upah perempuan masih dipandang sebagai upah pekerja lajang, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa banyak perempuan menjadi kepala keluarga.

“Pada momentum Hari Pergerakan Perempuan, Perempuan Mahardhika menyerukan penolakan terhadap PP Pengupahan 2026. Kami menuntut penetapan upah layak berbasis kebutuhan hidup riil dan keadilan gender, serta mendesak demokratisasi proses penetapan upah dengan keterlibatan bermakna buruh perempuan,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }