Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan birokrasi. Salah satu pejabat yang mengalami pergeseran posisi adalah Siti Farisyah Yana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang II Pemprov Kaltim.
Menanggapi rotasi tersebut, Siti Farisyah Yana menegaskan bahwa peralihan ke jabatan staf ahli tidak perlu dipandang secara negatif. Menurutnya, posisi tersebut justru memberikan ruang yang lebih fleksibel untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan daerah.
“Dalam posisi ini saya justru lebih fleksibel untuk memberikan saran dan masukan kepada Gubernur. Yang utama tetap bekerja bersama-sama untuk menghasilkan program atau kegiatan yang lebih cerdas, lebih efisien, dan tentu lebih baik,” ujar Yana.
Ia menjelaskan, meski tidak lagi berada pada jabatan teknis, kontribusinya di sektor pertanian tetap berjalan. Pengalaman sebelumnya, termasuk di bidang ekonomi, dinilainya justru memperluas sudut pandang dalam memberikan masukan lintas sektor.
“Terkait bidang pertanian, saya tetap akan memberikan masukan. Cakupannya sekarang lebih luas, sehingga memungkinkan memberi saran di berbagai aspek lain, termasuk membantu teman-teman di lapangan. Banyak juga yang menyampaikan permintaan bantuan atau masukan secara langsung, dan itu hal yang wajar,” jelasnya.
Baca Juga
Yana juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap fungsi staf ahli dalam struktur pemerintahan. Ia menilai masih ada anggapan keliru di masyarakat yang menyebut jabatan staf ahli sebagai posisi nonstrategis atau sekadar “parkiran” birokrasi.
“Perlu dipahami bahwa staf ahli bukanlah ‘jabatan buangan’. Justru staf ahli memiliki kedekatan dengan pimpinan dan peran strategis untuk mendukung, menjaga, serta membantu pimpinan dalam mengeksplorasi berbagai kebijakan atau persoalan yang perlu didalami lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, staf ahli tidak hanya berfungsi sebagai pemberi saran, tetapi juga menjadi penguat dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, kualitas dan kapasitas individu menjadi faktor utama dalam menentukan nilai sebuah jabatan.
“Semua kembali pada diri kita masing-masing, mampu atau tidak menjalankan peran tersebut dengan baik. Sama seperti jabatan apa pun, baik kepala bidang maupun staf ahli, semuanya bergantung pada kapasitas dan komitmen dalam menjalankan amanah,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
