26 Hektare Kawasan Kumuh Masih Bertahan di Samarinda, Penanganan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Meski ribuan rumah telah diperbaiki, kawasan kumuh di Samarinda belum benar-benar hilang. Hingga akhir 2024, masih tersisa 26 hektare wilayah kumuh yang menunjukkan bahwa pendekatan berbasis unit rumah belum cukup menjawab persoalan lingkungan secara utuh.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penurunan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Samarinda belum berbanding lurus dengan berkurangnya kawasan kumuh. Hingga akhir 2024, masih terdapat sekitar 26 hektare wilayah yang berstatus kumuh dan belum tertangani secara menyeluruh.

Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda menunjukkan, sejak 2021 luas kawasan kumuh memang terus ditekan dari total 118 hektare sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh 2020. Namun, capaian tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan di lapangan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, menyebut penanganan selama ini masih terlalu terfokus pada unit rumah, bukan pada kawasan tempat rumah itu berada.

“Yang kita lakukan selama ini lebih banyak memperbaiki rumah per rumah. Padahal, yang disebut kawasan kumuh itu adalah lingkungan secara keseluruhan,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Pada periode 2024–2025, Disperkim menargetkan penanganan 377 unit RTLH, terdiri atas 326 unit peningkatan kualitas dan 51 unit pembangunan baru. Untuk program tersebut disiapkan anggaran sebesar Rp18,5 miliar, dengan skema Rp30 juta per unit untuk perbaikan ringan hingga sedang, serta Rp170 juta per unit untuk pembangunan rumah baru tipe 36.

Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa berkurangnya jumlah RTLH tidak otomatis menghapus status kumuh suatu wilayah. Kawasan kumuh ditetapkan berdasarkan tujuh indikator yang saling berkaitan, mulai dari kualitas jalan lingkungan, sistem drainase, pengelolaan persampahan, hingga kepadatan bangunan.

“Kalau hanya satu rumah yang dibenahi, sementara puluhan lainnya tidak, kawasan itu tetap kumuh,” katanya.

Arah Kebijakan Diubah

Menyadari keterbatasan pendekatan tersebut, Disperkim berencana mengubah arah kebijakan mulai tahun depan. Penanganan akan difokuskan pada satu kawasan atau satu kelurahan secara utuh, dengan sekitar 50 hingga 60 rumah ditata dalam satu blok.

Pendekatan ini tidak hanya menyasar perbaikan hunian, tetapi juga infrastruktur pendukung dan ruang publik, tanpa memindahkan warga dari lingkungan asalnya.

Sebagai bagian dari perubahan kebijakan, Disperkim juga akan merevisi SK kawasan kumuh pada 2025. Luasan kawasan yang tersisa akan dihitung ulang sebagai dasar penetapan status baru sekaligus penyusunan rencana penanganan jangka menengah.

Selain itu, mekanisme penentuan prioritas RTLH akan bergeser. Mulai 2026, penetapan lokasi tidak lagi semata berdasarkan pengajuan melalui aplikasi Sistem Pengusulan Rehabilitasi Rumah dan Rumah Baru Layak Huni (SIRUBAH) atau usulan kelurahan, melainkan melalui sistem skoring teknis.

Skema skoring ini mencakup tingkat kerusakan rumah, kepadatan bangunan, kondisi sanitasi dan drainase, risiko lingkungan, hingga status kawasan kumuh. Metode tersebut disusun oleh konsultan yang sebelumnya terlibat dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

“Dengan skoring, kawasan yang paling membutuhkan akan terlihat jelas,” ucap Ronny.

Tantangan Anggaran

Namun, perubahan strategi ini masih dibayangi ketidakpastian anggaran. Disperkim telah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi realisasi pendanaan baru berpotensi terjadi pada 2027 apabila pengajuan dilakukan pada 2026. Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya kekosongan anggaran pada 2026.

“Kalau satu tahun tidak ada anggaran, seluruh proses bisa terhenti, padahal perencanaan sudah disusun,” sebutnya.

Berdasarkan data Disperkim, jumlah RTLH di Samarinda tercatat sebanyak 22.064 unit pada 2022 dan menurun menjadi 20.313 unit hingga 2024. Sebaran terbanyak berada di Kecamatan Sungai Pinang, Sungai Kunjang, dan Samarinda Ulu.

Ronny menekankan bahwa keberhasilan penanganan kawasan kumuh tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan anggaran, tetapi juga oleh komitmen bersama antara pemerintah, kelurahan, dan warga.

“Kalau kawasan yang sudah ditata tidak dijaga, status kumuh bisa muncul kembali,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }