Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Giripurwa untuk kegiatan Studi Tiru Kebersihan yang menelan anggaran hingga Rp515 juta.
Mudyat mengatakan, hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan di Inspektorat sehingga belum ada kesimpulan resmi yang bisa disampaikan ke publik.
“Masih kita tunggu hasil dari Inspektorat. Nanti kita lihat sampai di mana hasilnya,” ujar Mudyat Noor saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2025).
Menanggapi pertanyaan soal penggunaan ADD untuk kegiatan studi tiru, Mudyat menjelaskan bahwa secara prinsip hal tersebut dapat dibenarkan sepanjang tercantum dalam perencanaan dan penganggaran desa serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, selama itu masih masuk dalam APBDes dan peruntukannya diperbolehkan, itu sah,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak pernah direalisasikan ke luar daerah, lalu dilaksanakan sekaligus dalam satu waktu. Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tetap harus ditelaah secara administratif dan regulatif.
“Bisa jadi itu dari kumpulan beberapa kegiatan yang selama ini tidak keluar daerah, lalu dijadikan satu. Tapi tetap kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten PPU, lanjut Mudyat, berkomitmen menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada Inspektorat agar dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
“Kita tunggu saja dulu keputusan dan prosesnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
