Tanpa Listrik, Internet Tak Jalan: 125 Desa Kaltim Masih Gelap Digital

Sebanyak 125 desa di Kalimantan Timur hingga kini belum memiliki aliran listrik, sehingga belum bisa menikmati layanan internet. Kondisi ini menjadi tantangan utama pemerataan akses digital di wilayah 3T.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklaim capaian pemasangan jaringan internet desa pada 2025 telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dari target awal 716 desa, realisasi disebut telah menjangkau lebih dari 800 desa. Namun, capaian tersebut menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait arah kebijakan lanjutan pada 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan pada 2026 Pemprov Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan memprioritaskan desa-desa yang benar-benar belum memiliki akses internet, sesuai arahan Gubernur Kaltim.

“Untuk desa yang dekat dengan kota dan jaringan internetnya sudah stabil, paket internet kemungkinan akan ditahan sementara dan pengelolaannya dikembalikan ke kabupaten atau kota,” kata Faisal.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum bersifat final karena masih menunggu penetapan anggaran 2026.

- Advertisement -
Ad image

Faisal menyebut pemasangan jaringan baru kemungkinan besar tidak lagi menjadi fokus pada 2026. Program akan diarahkan pada keberlanjutan layanan yang telah terpasang, dengan menyesuaikan keterbatasan fiskal daerah.

Terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari total 841 desa di Kalimantan Timur, sebanyak 125 desa hingga kini belum memiliki aliran listrik. Fakta ini membuat desa-desa tersebut sejak awal tidak masuk dalam target pemasangan internet.

“Masalahnya bukan hanya jaringan, tapi listrik. Tanpa listrik, internet tidak bisa berjalan,” ujar Faisal.

Ia menegaskan keterbatasan kewenangan daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pengadaan genset, bahan bakar, panel surya, hingga pembangunan menara telekomunikasi berada di luar kewenangan instansinya dan menjadi ranah kementerian atau lembaga lain.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) turut menjadi tantangan. Faisal menyebut regulasi pengadaan perangkat teknologi informasi masih dinamis dan mensyaratkan TKDN minimal 30 hingga 40 persen.

“Pada praktiknya ini cukup menyulitkan, terutama untuk perangkat seperti server,” terangnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana