Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Relokasi pedagang ke Pasar Pagi Samarinda tahap pertama baru menyerap 1.804 pedagang dari total sekitar 2.500 petak yang tersedia. Ratusan pedagang lain, termasuk pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tidak aktif berdagang langsung, belum mendapatkan kepastian dan harus menunggu tahap berikutnya.
Kondisi tersebut memicu polemik di kalangan pedagang. Salah satu pedagang Pasar Pagi Samarinda, Jufriansyah, menilai persoalan utama relokasi bukan sekadar memilah pedagang aktif dan tidak aktif. Melainkan menyangkut perlindungan hak pemegang SKTUB yang selama ini diakui secara administratif.
“Bagi pedagang kecil, satu petak itu sumber hidup. Bahkan ada yang menggantungkan masa depan keluarganya dari lapak itu,” kata Jufriansyah.
Ia menjelaskan, masalah menjadi rumit ketika menyentuh pemegang SKTUB yang dalam beberapa tahun terakhir tidak menempati langsung petaknya karena disewakan. Praktik sewa-menyewa kios di Pasar Pagi lama, menurut dia, sudah berlangsung lama dan menjadi hal yang lazim, meski bertentangan dengan aturan.
Ironisnya, selama lapak disewakan, pemegang SKTUB tidak selalu menikmati hasil ekonomi secara utuh. Namun dalam proses relokasi saat ini, mereka justru terancam kehilangan hak atas petaknya.
Baca Juga
“Dampaknya besar. Mereka ini pemegang izin resmi, tercatat dan diakui negara,” imbuh Jufriansyah.
Ia mengatakan, keberatan tersebut telah berulang kali disampaikan pedagang dalam forum komunikasi dengan Dinas Perdagangan serta Asisten II Pemerintah Kota Samarinda. Dari pendataan internal pedagang, ditemukan sejumlah pemegang SKTUB yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain.
Di sisi lain, para penyewa beralasan bahwa merekalah yang selama ini menggerakkan aktivitas pasar. Namun Jufriansyah menilai klaim itu tidak bisa menjadi satu-satunya dasar kebijakan.
Baca Juga
“Hak utama tetap ada pada pemegang SKTUB,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan, Jufriansyah beralasan lantaran sejarah kepemilikan lapak di Pasar Pagi lama tidak bisa dihapus begitu saja. Kebijakan baru, menurut dia, tidak seharusnya diberlakukan secara surut untuk menghukum praktik lama yang dibiarkan bertahun-tahun.
Kedua, pemegang SKTUB memiliki kontribusi nyata kepada daerah. Mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan izin, hingga retribusi yang masuk sebagai pendapatan asli daerah.
“Bukan penyewa yang tercatat resmi, tapi pemegang SKTUB,” bebernya.
Ketiga, dalam praktiknya, pemegang SKTUB juga menanggung tanggung jawab pemeliharaan kios, mulai dari perbaikan bangunan hingga fasilitas dasar. “Secara moral dan kontribusi, mereka lebih layak,” kata dia.
Meski demikian, Jufriansyah menegaskan pedagang tidak menolak penataan Pasar Pagi Samarinda. Mereka justru siap mendukung aturan baru agar praktik sewa-menyewa lapak tidak lagi terjadi ke depan. Namun, ia meminta kebijakan diterapkan secara adil dan proporsional.
“Pasar ini dibangun untuk kesejahteraan pedagang. Kalau keadilan diabaikan, konflik tidak akan selesai,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi