Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan skema baru pengaturan pembelian biosolar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini diambil menyusul antrean panjang kendaraan, terutama kendaraan besar, yang kerap mengganggu lalu lintas hingga memicu kecelakaan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan antrean kendaraan pengisi biosolar hampir selalu terjadi di SPBU yang menjual solar subsidi. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Antrean panjang ini sudah berulang kali menghambat arus lalu lintas. Dari laporan yang kami terima, ada kejadian kecelakaan yang dipicu penumpukan kendaraan di sekitar SPBU,” kata Manalu.
Dishub kemudian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Samarinda. Hasilnya, ditemukan banyak kendaraan yang tetap mengantre biosolar meski tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan jalan. Sejumlah kendaraan bahkan tidak dilengkapi KIR dan STNK yang masih berlaku.
“Banyak kendaraan yang secara fisik juga sudah tidak layak. Baknya melebihi ketentuan atau masuk kategori over dimension over loading (ODOL),” ujarnya.
Menurut Manalu, keberadaan kendaraan ODOL di jalan umum menimbulkan risiko ganda. Selain meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kota.
“Beban berlebih memperpendek usia jalan. Jalan yang seharusnya bertahan lima tahun bisa rusak dalam tiga tahun. Ini tentu merugikan daerah,” jelasnya.
Sebagai solusi, Dishub mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang mengatur mekanisme pembelian biosolar. Salah satu skema yang disiapkan yakni kewajiban pengambilan nomor antrean di kantor Dishub sehari sebelum pengisian BBM. Melalui mekanisme ini, Dishub akan melakukan pengecekan ulang administrasi dan kondisi kendaraan.
Dalam surat edaran yang diusulkan, Dishub turut mengatur pembagian jam layanan biosolar di SPBU. Angkutan umum akan menjadi prioritas utama, disusul angkutan barang umum, angkutan material bangunan, dan kendaraan pribadi
“Ini menjadi filter awal untuk memastikan kendaraan yang membeli biosolar benar-benar layak jalan,” terangnya.
Pengaturan tersebut juga bertujuan memastikan penyaluran biosolar subsidi tepat sasaran. Dishub menilai masih banyak kendaraan yang seharusnya tidak beroperasi atau tidak memenuhi standar, tetapi tetap mengakses BBM subsidi.
Dishub Samarinda juga akan menertibkan penggunaan fuel card. Hotmarulitua mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data fuel card yang tercatat di Dishub dan yang digunakan di lapangan.
“Fuel card yang kami perbarui sudah melalui pengecekan KIR dan STNK. Jika tidak memenuhi ketentuan, kartu tersebut tidak akan kami aktifkan,” ungkapnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi
