Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembangunan fasilitas insinerator pengolahan sampah di Kota Samarinda belum seluruhnya berjalan sesuai jadwal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat tiga dari sejumlah titik pembangunan masih mengalami keterlambatan.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda, Suwarso, mengatakan tiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Baqa, Kelurahan Handil Bakti, dan Kelurahan Tanah Merah. Keterlambatan terjadi akibat kombinasi persoalan non-teknis dan kebutuhan penyesuaian di lapangan.
“Di Baqa, persoalan utamanya pembebasan lahan yang memerlukan penanganan khusus. Itu yang membuat prosesnya melambat,” kata Suwarso.
Di Handil Bakti, ia mengakui sempat muncul kendala, namun seluruh tahapan pembangunan kini kembali berjalan. Progres fisik di tiga titik tersebut saat ini berada di kisaran 60 hingga 70 persen.
Sementara di Tanah Merah, keterlambatan lebih disebabkan oleh kebutuhan infrastruktur pendukung, seperti jalan akses, air, dan listrik.
“Semua kebutuhan itu sudah dimasukkan dalam satu paket kegiatan dan saat ini terus dikerjakan,” terangnya.
Suwarso memastikan persoalan pembebasan lahan di seluruh titik sudah tuntas, termasuk lahan yang sebelumnya sempat terbakar dan menyebabkan keterlambatan pekerjaan. Selain itu, beberapa lokasi juga mengalami pergeseran titik pembangunan yang memerlukan komunikasi dengan masyarakat sekitar.
“Kami ingin kehadiran insinerator ini benar-benar diterima, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” sebut Suwarso.
Baca Juga
Terkait sanksi administrasi pengelolaan TPA Samarinda, Suwarso menjelaskan sanksi tersebut merujuk pada kondisi pengelolaan TPA di masa lalu yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Ketika Menteri Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan, hal itu langsung diklarifikasi bersama wali kota dan gubernur. Upaya peralihan ke sanitary landfill sudah dilakukan, meskipun belum sepenuhnya rampung,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, limbah, air lindi, serta penyiapan zona baru TPA. Kehadiran insinerator diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA dan memperpanjang usia pakainya.
“Pola pengelolaan dilakukan secara swakelola karena dinilai lebih cepat dan memudahkan proses pencairan gaji dibandingkan skema lainnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
