Ngaku Ajak Anak Jalan, Motor Kakak Malah Menghilang

Niat hati meminjam motor untuk mengajak anak jalan-jalan, seorang pria di Samarinda justru “mengajak” sepeda motor kakak kandungnya pergi tanpa rencana pulang, hingga akhirnya perjalanan itu berakhir di kantor polisi.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial HSN (37) nekat membawa kabur sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri dengan dalih meminjam kendaraan tersebut untuk mengajak anak-anaknya jalan-jalan.

Karena hubungan saudara, korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun kepada pelaku. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh HSN.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (10/1/2026) malam.

“Saat itu pelaku mengaku meminjam motor untuk membawa anak-anaknya jalan-jalan dan makan di luar,” ujar AKP Wawan di Samarinda, Selasa (13/1/2026) malam.

- Advertisement -
Ad image

Alasan itu membuat korban yakin dan bersedia meminjamkan kendaraannya kepada sang adik.

Namun, kepercayaan tersebut berubah menjadi kecurigaan ketika hingga Minggu (11/1/2026) pagi motor tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada keponakannya, yang merupakan anak pelaku sendiri.

Dari situ terungkap bahwa pelaku tidak berada di rumah. Bahkan, sang anak mengaku tidak pernah diajak jalan-jalan oleh ayahnya sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya.

“Korban juga tidak dapat menghubungi pelaku,” jelas AKP Wawan.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu karena sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 miliknya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HSN bersama barang bukti di Jalan Pangeran Antasari Gang 11 pada Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan.

AKP Wawan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang terdekat.

“Kami akan menindak tegas perbuatan pelaku. Meskipun dia adalah saudara kandung, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana