Ramai Soal Posisi Duduk Sultan Kutai, Pemprov Kaltim Buka Suara

Sorotan publik soal penempatan Sultan Kutai Kartanegara dalam kunjungan Presiden di Balikpapan dijawab Pemprov Kaltim. Mereka menegaskan, susunan kursi bukan kewenangan daerah, melainkan murni diatur protokol Istana.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur angkat bicara terkait polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, yang menuai kritik publik saat kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Kota Balikpapan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa penataan tempat duduk dalam agenda Presiden sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur susunan tersebut.

“Semua murni diatur oleh protokol istana. Kami bahkan tidak dilibatkan dalam pengaturan tempat duduk,” kata Syarifah.

Ia menjelaskan, protokol Pemerintah Provinsi Kaltim sempat mengalami pembatasan akses selama kegiatan berlangsung. Setelah melalui proses negosiasi, protokol daerah hanya diperkenankan masuk untuk memastikan pengaturan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

- Advertisement -
Ad image

“Selain itu tidak diperkenankan. Protokol istana membatasi keterlibatan hanya untuk dua orang,” ujarnya.

Menurut Syarifah, jika dilihat dari perspektif keprotokolan, penempatan Sultan Kutai Kartanegara tidak menyalahi aturan. Kondisi lokasi acara yang memanjang ke belakang membuat penataan kursi tidak memungkinkan dilakukan secara melebar.

“Jumlah kursi di barisan depan sangat terbatas, hanya sekitar delapan kursi. Susunannya memanjang, sehingga tamu kehormatan tidak semuanya bisa berada di baris pertama,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah tamu kehormatan ditempatkan di barisan kedua. Sultan Kutai berada di belakang Gubernur Kaltim karena posisi terdepan diisi oleh anggota Komisi DPR RI.

“Secara hierarki peraturan perundang-undangan, DPR RI memiliki kedudukan lebih tinggi. Sementara Sultan, dalam aturan formal kenegaraan, masuk dalam kategori tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan khusus dalam Undang-Undang yang secara eksplisit mengatur posisi duduk tokoh adat dalam acara kenegaraan. Oleh sebab itu, susunan yang ditetapkan protokol istana dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga penempatan barisan tersebut sudah sesuai dengan susunan yang dibuat oleh protokol istana,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }