Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal Kota Samarinda. Berdasarkan Rancangan APBN 2026, alokasi TKD untuk Samarinda turun hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan program pembangunan yang telah berjalan tetap dilanjutkan.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengatakan penurunan TKD merupakan kebijakan nasional yang dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia. Ia menyebut besaran pemotongan untuk Samarinda berada di kisaran 49 hingga 50 persen.
“Semua daerah terdampak dan cukup signifikan. Kurang lebih sekitar 50 persen dari anggaran transfer,” kata Saefuddin.
Ia menegaskan Pemkot Samarinda akan memprioritaskan penyelesaian program-program yang telah berjalan. Menurutnya, pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun ruang fiskal daerah semakin terbatas.
“Program yang sudah berjalan tentu akan difokuskan dan harus diselesaikan. Kami berharap dana transfer pada semester atau triwulan pertama ini tidak terlalu terdampak,” ujarnya.
Penurunan TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH), lanjut Saefuddin, berimplikasi langsung terhadap kemampuan belanja daerah. Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkot Samarinda tetap harus memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending), termasuk alokasi pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan 10 persen dari APBD.
Berdasarkan data RAPBN 2026, alokasi TKD untuk Samarinda tercatat sebesar Rp1.361.784.636, turun tajam dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp2.597.327.052.
Adapun rincian TKD 2026 meliputi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp1.040.066.006, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp267.980.691, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp772.085.315.
Baca Juga
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tercatat sebesar Rp321.718.630, pendanaan kelurahan Rp11.800.000, bidang pendidikan Rp6.657.048, serta bidang kesehatan Rp15.577.289.
Meski mengalami penurunan signifikan, Pemkot Samarinda menegaskan tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dan kualitas layanan publik agar tidak terdampak secara langsung oleh kebijakan fiskal nasional tersebut. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
