Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai kebebasan pers di Indonesia terus merosot pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah kondisi industri media yang kian rapuh, jurnalisme tetap memikul peran sebagai pengawas kekuasaan sekaligus benteng terakhir rasionalitas publik di tengah tsunami disinformasi.
Namun, fungsi pilar keempat demokrasi itu semakin terdesak. Tekanan tidak hanya datang dari lapangan, tetapi juga merambah ruang redaksi. Sepanjang 2025, AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut intervensi kekuasaan terhadap redaksi makin sering terjadi dan cenderung dianggap lumrah. Bentuknya beragam, dari permintaan penghapusan berita hingga tekanan agar isu tertentu tidak diberitakan.
Impunitas memperparah keadaan. Dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, 21 diantaranya melibatkan aparat kepolisian.
Mayoritas terjadi saat peliputan aksi demonstrasi. Situasi ini, menurut AJI, menunjukkan menguatnya pola authoritarian statism, konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite dengan pemilik media, serta pemanfaatan regulasi hukum dan digital untuk menekan kebebasan sipil.
Baca Juga
Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Polanya meliputi serangan DDoS, pembekuan akun media sosial, hingga metode baru berupa pesanan fiktif yang merugikan kantor media dan pengemudi ojek daring. Tujuh jurnalis juga menjadi korban impersonasi, doxxing, dan peretasan akun pribadi.
Pelaku Kekerasan Didominasi Aparat Berseragam dan Anonim
AJI turut mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke redaksi Tempo.
Baca Juga
Teror semacam ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menanamkan rasa takut. Selain itu, terjadi pula pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
Dari sisi pelaku, aparat negara masih dominan, yaitu 21 polisi dan enam personel TNI. Namun, pelaku anonim justru menjadi yang terbanyak, terutama dalam serangan digital dan teror.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi meluas ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali. Eskalasi tertinggi terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025, ketika mereka yang merekam kekerasan aparat justru menjadi sasaran.
AJI bersama KKJ dan LBH Pers terus melakukan advokasi, termasuk dalam kasus gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang terhadap jurnalis di Aceh.
Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai pola arogansi aparat berseragam mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers.
Di penghujung 2025, AJI juga menyoroti pembatasan sistematis terhadap liputan bencana di Sumatera.
Baca Juga
Intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung dinilai sebagai pelanggaran berlapis terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Negara, menurut AJI, justru membiarkan narasi tunggal pemerintah beredar tanpa koreksi jurnalistik, sementara produk jurnalistik kritis dilabeli hoaks.
Di sisi lain, ancaman PHK kian menghantui jurnalis. Sepanjang 2025, tercatat 549 jurnalis kehilangan pekerjaan, melonjak tajam dibanding 2024 yang berjumlah 373 orang.
Kondisi ini mempersempit ruang publik. Kritik dari jurnalis, aktivis, dan warga berhadapan dengan risiko kriminalisasi dan serangan terkoordinasi, sehingga praktik swasensor kian menguat. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
