Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang warga Samarinda berinisial MY (47) menjadi korban penggelapan sepeda motor setelah ditipu pria berinisial Y (24) yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula ketika MY tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh Y yang mengaku sebagai polisi, lalu meminta izin untuk berkeliling menggunakan motor korban.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menyamar sebagai aparat penegak hukum untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban percaya dan merasa takut, sehingga menuruti permintaan pelaku,” ujar AKP Wawan di Samarinda, Jumat (16/1/2026).
Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku menurunkan korban. Ia meminta MY menunggu dengan alasan akan menyelesaikan urusan sebentar dan berjanji kembali menjemput.
Baca Juga
Karena yakin pelaku adalah polisi, korban membiarkan sepeda motornya dibawa pergi. Namun setelah menunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Saat itulah korban menyadari motornya telah dibawa kabur.
MY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap Y di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 Wita.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Pelaku pun dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Baca Juga
AKP Wawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Jangan mudah percaya kepada seseorang yang mengaku polisi tanpa dapat menunjukkan identitas resmi,” pesannya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id