Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menyiapkan regulasi khusus untuk penetapan Daerah Mitra IKN. Sebagai upaya memperkuat peran kawasan penyangga dalam pembangunan superhub ekonomi Nusantara.
Langkah tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN yang digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Konsultasi publik digelar untuk menyerap masukan lintas sektor sebelum peraturan resmi ditetapkan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian prosedur dan tata kelola kerja sama antara Otorita IKN dan pemerintah daerah.
Baca Juga
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, cakupan daerah mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi, bekerja sama dengan Otorita IKN, serta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelasnya.
Menurut Thomas, kejelasan status daerah mitra diharapkan memperkuat koordinasi pembangunan antar wilayah, serta membuka peluang investasi yang lebih merata.
Ia menilai, kepastian hukum mengenai daerah mitra menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang terintegrasi antara pusat pertumbuhan Nusantara dan wilayah sekitarnya.
Baca Juga
“Melalui penyusunan regulasi ini, Otorita IKN berharap pemerataan pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan inti ibu kota, tetapi juga berdampak langsung pada daerah penyangga di berbagai wilayah Indonesia,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari