Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Demi memenuhi kebutuhan anaknya, seorang pria di Samarinda nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang es teh.
Pelaku berinisial F (32) menjalankan aksinya di Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa malam (13/1/2026).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, korban merupakan seorang wanita muda berinisial S (20).
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ujar AKP Aksarudin saat dikonfirmasi di Samarinda, Sabtu (17/1/2026).
Saat melintas di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba menarik paksa tas selempang korban yang berisi uang tunai sekitar Rp10 juta. Tas tersebut sebelumnya diletakkan korban di dasbor motor.
Baca Juga
“Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, F kemudian membuang tas selempang berwarna putih tersebut di Jalan Subulussalam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah mengincar korban sejak berada di kawasan Jalan S Parman. Ia terus membuntuti korban hingga menemukan jalan yang dinilai sepi untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga
Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap F di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anaknya. Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik.
“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aksarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada saat berkendara.
“Kami mengingatkan agar tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang tindak kejahatan,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id