Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua kali keluar masuk penjara tak membuat RR (33) jera. Pria yang baru bebas bersyarat itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Polsek Samarinda Seberang mengungkap praktik produksi narkotika rumahan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan RN (22) yang berperan sebagai kurir narkotika. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan RR yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus produsen narkotika ilegal tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Saudara RR tercatat sebagai residivis dua kali, yakni pada tahun 2018 dan 2021. Sementara RN juga pernah terjerat kasus yang sama pada 2021,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
AKP Baihaki menjelaskan, RR baru saja menjalani bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas II Samarinda pada Juli 2025. Namun, tidak lama berselang, ia kembali menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku kembali beraksi sejak November 2025 hingga akhirnya tertangkap beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Pasal tersebut mengatur tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori Rp2 miliar.
Sementara itu, RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas AKP Baihaki. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id