Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pria di Samarinda melakukan aksi nekat. Dengan alasan himpitan ekonomi, ia memproduksi ekstasi secara mandiri dan memperjualbelikannya. Atas aksinya, ia mampu meraup keutungan ratusan ribu di setiap penjualan pil ekstasi.
Pria tersebut adalah RR (33). Ia merupakan produsen narkotika golongan I . Aksinya terungkap saat penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib, belum lama ini.
Awalnya polisi menyelidiki RN (33), rekan RR yang berprofesi sebagai kurir, hingga akhirnya penyelidikan berakhir di tempat produksi pil tersebut, yakni kontrakan RR.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, kasus ini bukanlah yang pertama, namun ketiga kalinya, RR diamankan karena kasus yang sama.
Pelaku mengaku dirinya merupakan tulang punggung utama keluarga. Selain memenuhi kebutuhan hidup, ia terpaksa terus menjalani profesi tersebut untuk pengobatan anggota keluarganya yang menderita penyakit jantung dan keponakannya yang mengidap keterbelakangan mental.
Baca Juga
“RR telah menjalankan aksinya selama dua bulan lebih. Semenjak akhir November 2025 lalu,” tuturnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026).
AKP Baihaki mengungkapkan, bahwa untuk membuat barang haram tersebut, pelaku mempelajari cara memproduksi dari internet dan mengolahnya secara pribadi. Sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan sampai 20 butir ekstasi, dengan biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp400 ribu.
RR pun menjual pil tersebut senilai Rp350.000. Sementara itu, RN sebagai kurir mendapat keuntungan sebesar Rp50.000.
Baca Juga
Kini, keduanya harus menanggung akibat dari perbuatannya. RN dikenakan Pasal 609 ayat (1) KUHP huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan RR dikenakan Pasal 610 ayat (2) KUHP huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari