Sidang Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate: Saksi Ungkap Tekanan Penyidikan hingga Denda Adat Disalahpahami

Sidang kasus Muara Kate terus berlanjut. Saat ini, sudah memasuki sidang keenam dan menghadirkan empat saksi.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Tanah Grogot – Sidang keenam lanjutan perkara dugaan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (19/1/2026). Sidang menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yusuf Dim, Riki, Rusliana, dan Ella Fitria, yang seluruhnya didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi Riki mengungkapkan, bahwa dirinya pertama kali mengetahui peristiwa penembakan setelah dibangunkan oleh Joshua di kamar dapur. Joshua menyampaikan, bahwa Anson dan Russel terkena tembakan. Riki kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang saat itu berada di Tanjung Tabalong.

Riki juga menerangkan, bahwa Anson sempat meminta baju untuk menutupi luka tembak dan meminta dilakukan ritual adat “tawar darah”. Selain itu, terungkap adanya cekcok antara Anson dan MT terkait kedekatan Anson dengan anak angkatnya, yang berprofesi sebagai polisi.

Saksi menyebut, pasca kunjungan Gibran ke Muara Kate, ketegangan meningkat. Anson bahkan menantang MT untuk berduel, namun ditolak karena MT meminta konflik tidak diperbesar mengingat hubungan keluarga.

Yusuf Dim menjelaskan, bahwa posko warga didirikan setelah Pendeta Pronika meninggal akibat kecelakaan truk hauling batubara. Perusahaan kemudian dikenai sanksi adat “denda piring empat” sebagai bagian dari ritual bersih desa.

Menurut Yusuf, denda tersebut bersifat simbolis, namun nilainya dinaikkan menjadi Rp4 juta atas permintaan keluarga korban untuk keperluan ritual. Ia menegaskan, denda tersebut bukan izin bagi perusahaan untuk kembali melintas di jalan umum.

Dugaan Tekanan Penyidikan

Dalam persidangan, Riki mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan. Ia menyebut, diminta menyamakan keterangan dengan Yusuf Dim dan dipaksa meminum minuman beralkohol jenis arak, hingga dua gelas selama proses pemeriksaan.

Yusuf juga menyampaikan, bahwa Misran Toni (Imis) sempat ditawari uang Rp10 juta oleh pihak perusahaan, namun ditolak oleh MT dengan alasan menjaga harga diri, adat, dan keselamatan warga.

Selain itu, Yusuf menegaskan, tidak ada aparat kepolisian yang membantu posko warga setelah Pendeta Pronika meninggal. Polisi baru mendirikan posko perbantuan setelah peristiwa penyerangan terjadi.

Pembatasan Warga dan Perubahan Keterangan

Riki mengungkapkan, bahwa banyak warga dilarang menjenguk Anson di rumah sakit oleh aparat. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anson yang menyatakan tidak pernah dibesuk warga.

Riki juga menyebut, keterangan soal korban terkena tembakan berubah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Setelah perubahan tersebut, salah satu pihak disebut menjadi enggan berinteraksi dan menghindar,” katanya.

Nama Pajaji juga berulang kali disebut, dalam persidangan sebagai pihak yang mengetahui pelaku, namun hingga kini belum pernah diperiksa. Pajaji bahkan disebut pernah mengajak saksi melihat pelaku yang diklaim telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan.

Keterangan Keluarga Korban

Rusliana dan Ella Fitria menegaskan tidak pernah terjadi pertengkaran, tidak ada tamu mencurigakan, serta tidak ada pemindahan Anson ke tempat lain.

Rusliana mengaku, hanya mendapat kabar dari Ipri bahwa Anson sakit dan dirawat di Puskesmas Komam tanpa penjelasan detail.

“Selama satu bulan perawatan di rumah sakit, Anson tidak pernah menyampaikan kepada istri maupun anaknya tentang siapa pelaku penyerangan maupun motifnya,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }