Maling HP Beraksi di Musala Sungai Kunjang, Pelaku dan Dua Penadah Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan seorang maling hp dan penadah di Samarinda. Kasus ini terungkap usai kejadian pencurian di sebuah musala di Sungai Kunjang.
Devi Nila Sari
956 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tempat ibadah yang selama ini memiliki nilai sakral, nyatanya tak menghentikan niat pria di Kota Tepian untuk berbuat jahat.

Pelaku yang berinisial AH (23) ini tega mencuri telpon genggam seorang jemaah yang sedang tertidur di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (12/1/2026) siang.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan bahwa korban menyadari kehilangan barang miliknya saat terbangun dari istirahatnya.

“Setelah cek CCTV, ternyata ada seorang pria yang masuk ke lingkungan musholla dan mengambil handphone korban,” tuturnya di Samarinda, Selasa (20/1/2025).

Berbekal rekaman tersebut, polisi menelusuri jejak pelaku. Akhirnya diketahui bahwa maling tersebut adalah AH.

Saat diusut, telpon genggam tersebut sudah dijualnya kepada penadah melalui marketplace yang ada di media sosial dengan sistem COD (cash on delivery). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.

“Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara dua tersangka penadah A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Adapun barang bukti berupa satu unit telepon genggam turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

“Kami menindak tegas pelaku pencurian beserta pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }