Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana fasilitas ini memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu sektor formal dan informal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Taufiq Nurrahman menyebut pihaknya bekerjasama dengan 19 PLKK, yakni terdiri dari 8 rumah sakit dan 11 puskesmas. Rinciannya yaitu RS Medika Sangatta, RS LNG Badak, RS PKT Prima Sangatta, RSUD Sangkulirang, RS Islam Bontang, RS PKT Bontang, RSUD Kudungga, dan RSUD Taman Husada Bontang.
Selain itu juga bekerjasama dengan Puskesmas Kaliorang, Puskesmas Karangan, Puskesmas Sepaso, Puskesmas Batu Ampar, Puskesmas Kongbeng, Puskesmas Rantau Pulung, Puskesmas Tepian baru, Puskesmas Teluk Pandan, Puskesmas Kaubun, Puskesmas Muara Wahau 2, dan Puskesmas Sangkulirang.
Kata Taufiq, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan Kutai Timur.
“Setiap biaya yang timbul saat penanganan di rumah sakit tenaga kerja, tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” ucapnya.
Baca Juga
Taufiq Nurrahman menjelaskan aturan ini sesuai PP 44/2015. Yakni tentang pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adanya aturan tersebut maka mempermudah para peserta menjangkau layanan kecelakaan kerja. Sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat.
Kata Taufiq, setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja maka dapat menggunakan layanan PLKK di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
Baca Juga
“Sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, tenaga kerja atau pendamping diharapkan membuat laporan ke petugas kami. Sehingga dalam jangka waktu 2×24 jam segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Taufiq menyampaikan hingga 31 Desember 2025, Kantor Cabang Bontang dan Kutai Timur telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 3.583 kasus dengan total biaya sebesar Rp20,3 miliar. Dia pun mengimbau seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Serta diharapkan perusahaan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Bontang dan Kutai Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi