Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang bersama jajarannya, termasuk Kantor Cabang Kutai Timur Sangatta, telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp352,7 miliar sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Taufiq Nurrahman mengatakan hingga akhir 2025 pihaknya telah melayani 19.495 kasus klaim dari peserta.
“Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan jajaran telah membayarkan jaminan sosial tenaga kerja kepada peserta sebanyak 19.495 kasus,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Adapun rincian klaim sepanjang 2025 meliputi JHT sebanyak 21.912 kasus dengan nilai Rp298,2 miliar, JP sebanyak 395 kasus senilai Rp6,3 miliar, JKM sebanyak 888 kasus senilai Rp22,2 miliar, dan JKK sebanyak 3.583 kasus senilai Rp20,3 miliar.
Baca Juga
“Hingga akhir tahun 2025, klaim yang paling mendominasi yaitu Jaminan Hari Tua. Peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan masa tunggu satu bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif,” jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan inovasi, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Menurut Taufiq, aplikasi tersebut menjadi solusi layanan yang cepat dan efisien bagi peserta.
“Melalui JMO, pengajuan klaim JHT dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga mempercepat proses klaim dan meningkatkan pengalaman layanan peserta,” ujarnya.
Baca Juga
Taufiq juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja yang tercatat sepanjang 2025, yakni 3.583 kasus. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa pun.
Ia mengingatkan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini masih banyak pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut, khususnya di sektor jasa konstruksi.
Taufiq mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan perusahaan dan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai beroperasi serta membayar iuran tepat waktu.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena seluruhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah Bontang dan Kutai Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, pemerintah juga menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang telah terdaftar dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus gencar menyosialisasikan program JKP kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bontang dan Kutai Timur. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan jajaran telah melayani 2.454 kasus klaim JKP dengan nilai total Rp5,5 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga
Taufiq menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan membantu pekerja kembali ke dunia kerja,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi