Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Seorang pemuda berinisial MRT (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mendapati seorang pria berada di depan rumah kontrakan yang menjadi target operasi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,77 gram yang diduga berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta potongan lakban cokelat yang dipakai untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasatresnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Baca Juga
“Perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Iskandar.
Saat ini, MRT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110, sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id