Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres PPU melalui Unit II Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Kamis (22/1/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di kawasan PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI), Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Minggu (11/1/2026). Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha.
“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial RA (18) sebagai terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita guna kepentingan penyidikan.
AKP Dian Kusnawan menegaskan, Polres PPU akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum demi menjamin rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar lebih waspada serta memperkuat sistem pengamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang siaga 24 jam,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id