Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) belum juga disahkan. Ketiadaan payung hukum tersebut dinilai memperparah konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang dialami Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kunci penyelesaian konflik struktural yang menimpa komunitas adat.
“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Rukka.
AMAN Catat 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat di 109 Komunitas
Data Catatan Akhir Tahun AMAN 2025 mencatat terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain itu, sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu, sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat tercatat berada dalam konsesi tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai deforestasi akibat industri ekstraktif berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis, termasuk bencana hidrometeorologis yang terjadi di Sumatera.
“Bencana Sumatera membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia,” terang Leonard.
Ia menambahkan, bahwa kerusakan hutan adat di wilayah hulu daerah aliran sungai memperlemah daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
“Bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar dapat terhindarkan,” lanjutnya.
Baca Juga
Dari sisi hak asasi manusia, peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menyatakan bahwa berbagai pasal hukum kerap digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalkan Masyarakat Adat.
“Saat ini Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalkan Masyarakat Adat, serta membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” kata Andreas.
DPR RI Didesak Segera Bentuk Panitia Kerja RUU MA
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja RUU MA di Badan Legislasi DPR RI pada Februari 2026.
“Kami mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI pada Februari 2026, serta melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Veni.
Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, menegaskan bahwa ketiadaan undang-undang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi generasi muda adat.
“Sebagai Pemuda Adat, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang,” kata Hero.
Perwakilan Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, Jaisa, menyoroti dampak berlapis yang dialami perempuan adat akibat kriminalisasi dan perampasan wilayah.
“Perempuan adat mendapatkan dampak kekerasan secara berlapis, dikriminalisasi, dan kehilangan wilayah kelola yang berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat,” ujar Jaisa.
Sementara itu, Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN menekankan pentingnya pengakuan peran perempuan adat dalam perencanaan pembangunan.
“Harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat,” kata Tracy.
Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI menegaskan, bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda.
“RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya, karena penundaan berarti semakin hari semakin banyak masyarakat adat yang menjadi korban atas perampasan hak-haknya,” ujar Rahma.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah melakukan pertemuan dengan sejumlah fraksi DPR RI dan kementerian/lembaga terkait. Hingga kini, Fraksi NasDem, PKB, dan PDI Perjuangan telah resmi menjadi pengusung RUU Masyarakat Adat, yang juga telah masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2026. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari