Utang PPU Tembus Rp242 Miliar, Pemkab Terpaksa Atur Ulang Lelang Proyek 2026

Beban utang ratusan miliar rupiah masih menghantui keuangan daerah. Pemkab Penajam Paser Utara kini harus mengatur tempo lelang proyek sambil menunggu kepastian dana transfer dari pemerintah pusat.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dibayangi beban utang daerah yang mencapai Rp242 miliar. Sebagian besar kewajiban tersebut merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang belum tertunaikan akibat tersendatnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan dari total utang tersebut, sekitar Rp215 miliar merupakan kewajiban kepada pihak ketiga. Sementara sisanya terdiri atas dana desa yang belum disalurkan, belanja rutin organisasi perangkat daerah (OPD), serta perjalanan dinas.

“Yang 30 persen itu nilainya sekitar Rp95 miliar, dan terbesar ada di Dinas Pekerjaan Umum,” kata Muhajir.

Ia merinci, di sektor Pekerjaan Umum terdapat puluhan paket pekerjaan yang belum terbayarkan sisa 30 persen nilainya. Untuk Bina Marga tercatat sekitar 48 paket, Pengairan 38 paket, serta Cipta Karya sekitar 38 paket pekerjaan.

Menurut Muhajir, membengkaknya utang daerah tidak terlepas dari tidak tersalurnya dana transfer pusat pada tahun anggaran sebelumnya. Total dana yang tidak masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp208 miliar.

“Kalau dana transfer itu disalurkan kemarin, mungkin tetap ada utang, tapi tidak sebesar ini. Yang membuatnya besar karena dananya memang tidak masuk,” ujarnya.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Muhajir menegaskan pemerintah daerah tidak menghentikan proses lelang proyek. Namun, pelaksanaannya akan diatur secara bertahap guna menjaga stabilitas kas daerah.

“Penundaan yang dimaksud bukan berhenti total, tetapi mengatur tempo. Kami melihat dulu kecenderungan keuangan di triwulan pertama,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh OPD tetap diwajibkan menyiapkan dokumen pengadaan, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, pelaksanaan lelang secara penuh baru dilakukan setelah ada kepastian penyaluran dana transfer serta progres pembayaran utang daerah.

Selain itu, BKAD juga merancang sejumlah kebijakan pengendalian, seperti tidak memberikan uang muka proyek serta mengatur ulang skema termin pembayaran guna menghindari tekanan terhadap kas daerah.

“Kita harus membayar utang, tapi roda pemerintahan juga harus tetap berjalan. Jadi ini soal mengatur ritme,” tegas Muhajir.

Ia memastikan seluruh kewajiban daerah tetap menjadi prioritas pemerintah, sembari menjaga agar program pembangunan pada 2026 tetap berjalan tanpa memperparah beban keuangan daerah. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }