Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kepelabuhan di Desa Bumi Harapan. Keduanya masing-masing berinisial IL dan K, yang merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan serta mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Usai ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Terhadap dua tersangka atas nama IL dan K, penyidik melakukan penahanan selama dua bulan dan menitipkannya di Rutan Polres Penajam Paser Utara,” ujar Christopher, Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kepelabuhan desa yang berlangsung pada periode 2022 hingga akhir 2024. Proses penyelidikan telah dimulai sejak tahun lalu, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi karena proses penghitungan resmi masih terus berjalan.
Baca Juga
“Perhitungan kerugian negara masih kami dalami,” jelasnya.
Christopher memaparkan, modus yang digunakan para tersangka diduga melalui pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) yang tidak sah untuk menentukan besaran setoran BUMDes kepada pemerintah desa. Padahal, pendapatan dari aktivitas kapal yang bersandar di pelabuhan jauh lebih besar dibandingkan laporan setoran bulanan.
Selisih antara pendapatan riil dengan dana yang disetorkan ke desa inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian keuangan negara.
“Dalam satu periode, diperkirakan hampir 200 kapal sandar di pelabuhan tersebut, terutama untuk pengangkutan material pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ungkapnya.
Setiap kapal, lanjut Christopher, seharusnya dikenakan tarif sekitar Rp20 juta berdasarkan harga pengelolaan terakhir. Namun dalam praktiknya, para tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp40 juta per bulan ke desa.
“Berapa pun jumlah kapal yang sandar, setoran tetap Rp40 juta. Sementara seluruh pembayaran dari kapal masuk ke rekening pribadi direktur BUMDes dan bercampur dengan penghasilan pribadi,” tegasnya.
Penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi. Kedua tersangka diketahui telah mengakhiri masa jabatannya pada 2024.
Pasca berakhirnya masa jabatan tersebut, tata kelola pengelolaan pelabuhan desa disebut telah mengalami perbaikan. Direktur BUMDes kini dijabat oleh pengurus baru, mekanisme penyetoran disesuaikan dengan regulasi, serta musyawarah desa ulang dilakukan secara sah.
“Kondisi sekarang sudah jauh lebih tertib. Namun untuk dugaan perbuatan sebelumnya, proses hukum tetap berjalan,” jelas Christopher. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id