Tengah Tertidur, Anak 13 Tahun di Samarinda Diduga Alami Kekerasan Seksual

Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Samarinda diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi pada dini hari. Peristiwa itu terungkap setelah korban terbangun dari tidur dan mendapati seorang pria berada di dalam kamarnya, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Fajri
By
2.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang anak berusia 13 tahun di Kota Samarinda diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (23/1/2026) dini hari.

Peristiwa bermula saat korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena merasakan adanya sentuhan pada bagian tubuhnya. Korban kemudian menangis histeris setelah melihat terduga pelaku berada di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian.

Teriakan korban membuat orang tuanya terbangun dan segera mendatangi kamar. Pelaku sempat diinterogasi oleh keluarga korban dan sempat mengelak, dengan alasan baru selesai mandi.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (24/1/2026) sore tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum,” ujarnya di Samarinda, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara berat.

AKP Baihaki juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami peristiwa serupa.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }