Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Pembunuhan Muara Kate, Dokter Ungkap Kondisi Korban dan Luka

Sidang kasus dugaan kriminalisasi pembunuhan warga Muara Kate berlanjut. Kali ini ahli mengungkapkan kondisi dan luka yang dialami korban.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Tanah Grogot – Sidang ke-7 lanjutan perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (26/1/2026). Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PU menghadirkan empat saksi, masing-masing dr. Melinda Payung Tasik, dr. Dwi Rizky Arini, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, serta satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melinda Payung Tasik, dokter IGD yang menerima korban meninggal dunia, almarhum Rusell, menjelaskan kondisi korban saat tiba di rumah sakit.

“Korban datang dalam kondisi tidak sadar atau koma dengan tingkat kesadaran level tiga,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ditemukan jahitan pada bagian leher korban saat tiba di IGD Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot.

“Luka yang dialami korban merupakan luka trauma tajam akibat benda tajam,” katanya.

Dokter Ungkap Korban Alami Luka Bacok di Bagian Leher

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa saat dibawa ke rumah sakit, korban hanya didampingi keponakannya, Maharita, yang berada di kursi belakang kendaraan. Saksi berikutnya, dr. Dwi Rizky Arini, yang menangani korban selamat Anson, menerangkan bahwa korban berada dalam kondisi sadar dan kooperatif.

“Tingkat kesadaran korban saat diperiksa adalah level 15,” ujarnya.

Menurut dr. Dwi, Anson menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka tembak saat ditangani.

“Berdasarkan keterangan tersebut, kami melakukan pemeriksaan rontgen untuk melihat kemungkinan adanya sisa proyektil di dalam tubuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa luka di tubuh dan tangan Anson kemungkinan berasal dari satu serangan yang sama. “Hal ini membantah adanya dua kali serangan,” tambahnya.

Sementara itu, dokter forensik dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap jenazah Rusell, menyampaikan hasil pemeriksaannya.

“Ekshumasi dilakukan sekitar tujuh bulan setelah korban dimakamkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa korban mengalami luka bacok di bagian leher dan luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh senjata tajam dengan ujung bengkok dan bobot yang berat.

Ia juga menyebutkan, bahwa luka Anson merupakan luka akibat upaya perlindungan diri dan kemungkinan berasal dari satu serangan yang sama.

“Ditemukan luka berat hasil pertahanan diri,” ungkapnya.

Saksi dari LPSK dalam persidangan tersebut memberikan keterangan terkait permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban meninggal dunia.

“Permohonan restitusi diajukan atas nama Aslamiah, anak dari almarhum Rusell,” ungkap saksi LPSK.

Keberadaan Saksi Perkuat Dugaan Krimanlisasi Perkara 

Usai persidangan, Tim Advokasi menilai keterangan saksi justru menguatkan dugaan adanya rekayasa perkara. Mereka juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pendekatan ilmiah.

“Kami melihat penanganan perkara ini tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation dan terdapat dugaan kuat penyidik mengarahkan saksi untuk mengubah keterangan, dengan menunjuk Misran Toni sebagai pelaku. Terlebih tidak semua saksi yang dihadirkan JPU dapat dikategorikan sebagai saksi ahli. Dua dokter yang menerima langsung korban lebih tepat disebut saksi fakta,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }