Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan program Beasiswa Gratispol melalui laman ig mereka di @lbhsamarinda.
Saat dibuka sejak Kamis (22/1/2026) hingga Senin (26/1/2025) lalu, pihaknya telah mendapat sekitar 26 aduan.
Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah Rahmatan Al Kahfi mengatakan, rata-rata aduan yang masuk yaitu pembatalan sepihak Program Gratispol.
Disamping itu, ada pula mengenai urusan keterlambatan pencairan, kesalahan sistem konsep pendaftaran dan website yang seringkali mengalami gangguan, perpindahan domisili, dan juga urusan terkait daftar ulang.
“Jadi secara garis besar ada 5 pencairan, kesalahan sistem di website, urusan pembatalan sepihak, urusan perpindahan domisili, dan daftar ulang seperti itu,” terangnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Dikatakannya, bahwa aduan tersebut didominasi oleh mahasiswa perguruan tinggi (PT) dalam daerah, sisanya dari luar. Kendati demikian, ia belum dapat merinci secara pasti lantaran pihaknya saat ini masih melakukan proses verifikasi.
Fadilah menyebut setelah proses aduan ini, pihaknya akan melanjutkan verifikasi dan asesmen. Pihaknya pun akan melihat masalah ini secara keseluruhan.
LBH Samarinda pun bertekad memperjuangkan agar mahasiswa dapat kembali menikmati hak pendidikan mereka, yang dinilai terampas akibat pembatalan sepihak tersebut.
Baca Juga
Fadilah menegaskan, pihaknya berharap Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan solusi konkret.
“Karena Program Gratispol menyangkut hak fundamental masyarakat terhadap pendidikan dan tidak boleh menyisakan ketidakpastian bagi penerimanya,” pungkasnya.
Adapun posko pengaduan tersebut masih dibuka dalam minggu ini. Bagi mahasiswa yang ingin mengadukan permasalahannya kepada LBH Samarinda dapat mengakses link https://Posko-Pengaduan-Program-Beasiswa-Gratispol. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari