Sidang Kasus Penyalahgunaan Aset Hotel Penajam Suite Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Saksi dalam kasus penyalahgunaan aset Hotel Penajam Suite mencapai 17 orang. Agenda persidangan akan kembali digelar pada Rabu (28/01/2026).
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser UtaraKejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menyampaikan perkembangan lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan aset Hotel Penajam Suite yang saat ini telah memasuki tahap persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, mengatakan perkara tersebut kini berada pada agenda pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari proses pembuktian penuntutan.

“Saat ini tahapannya sudah sidang dan masuk ke pemeriksaan saksi. Masih ada sekitar dua sampai tiga kali lagi pemeriksaan saksi sebelum masuk ke pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan. Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, barulah agenda pemeriksaan terdakwa dilaksanakan.

“Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dulu. Kalau saksi sudah selesai semua, baru nanti pemeriksaan terdakwa. Terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi yang meringankan, dan itu akan sama-sama kita periksa di persidangan,” katanya.

Christopher menegaskan, dalam proses persidangan, kedudukan penuntut umum dan terdakwa bersifat sejajar di hadapan hukum.

“Posisi kami dengan terdakwa itu sama, apple to apple, sejajar. Tinggal bagaimana nanti kami meyakinkan majelis hakim melalui alat bukti yang kami sajikan di persidangan,” tegasnya.

Terkait keberadaan terdakwa, Christopher mengungkapkan, bahwa saat ini terdakwa sementara dipindahkan ke Samarinda untuk memudahkan proses persidangan.

“Terdakwa sekarang sementara kami pindahkan ke Samarinda. Pertimbangannya untuk memudahkan sidang dan mengurangi risiko di perjalanan jika harus bolak-balik,” jelasnya.

Saksi Kasus Penyalahgunaan Aset Hotel Penajam Suite Mencapai 17 Orang

Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung rutin setiap pekan. Dalam waktu dekat, agenda persidangan akan kembali digelar pada Rabu, (28/01/2026).

“Sidang lanjutan setiap minggu. Untuk perkiraan keseluruhan, masih cukup panjang, bisa sekitar tujuh sampai delapan kali sidang lagi,” ujarnya.

Christopher juga mengungkapkan, bahwa jumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut cukup banyak, mencapai sekitar 17 orang dalam beberapa rombongan saksi.

“Saksinya memang cukup banyak, sekitar 17 orang. Masih kemungkinan ada satu kali lagi pemeriksaan saksi,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Christopher menyebut, hingga saat ini penyidik belum melihat adanya indikasi penetapan tersangka tambahan. Namun, hal tersebut masih bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Untuk saat ini kami belum melihat adanya tersangka lain. Tapi kita belum tahu fakta persidangan ke depan. Kalau nanti ada fakta baru yang terbuka, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tambahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, Kepala Dinas Pertanian, Rozihan Aswad yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum dan Mantan Bupati PPU, Hamdam Pongrewa turut memberikan kesaksian di sidang sebelumnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }