Sudah Mengabdi Bertahun-tahun, 300 Bakti Rimbawan Kaltim Gagal Terakomodasi PPPK

Sebanyak 300 tenaga Bakti Rimbawan di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur kini berada dalam ketidakpastian setelah dirumahkan sejak 31 Desember 2025. Minimnya tenaga yang terakomodasi dalam seleksi PPPK membuat para honorer mempertanyakan transparansi proses rekrutmen tersebut.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 300 tenaga Bakti Rimbawan di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur kini berada di ambang ketidakpastian. Para tenaga honorer tersebut diketahui telah dirumahkan sejak 31 Desember 2025 lalu.

Dari jumlah tersebut, hanya 109 orang yang berhasil terakomodasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara ratusan lainnya masih menunggu kejelasan nasib, termasuk peluang untuk kembali bekerja atau diangkat melalui skema lain.

Atas kondisi itu, perwakilan tenaga Bakti Rimbawan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (27/1/2026), guna menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan kebijakan.

Perwakilan tenaga Bakti Rimbawan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dishut Kaltim, Muhammad Effendy, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja sejak 2020. Bahkan, sebagian tenaga honorer lainnya telah mengabdi sejak 2015.

Namun, menurutnya, masa pengabdian tersebut tidak menjadi pertimbangan signifikan dalam seleksi PPPK. Mereka harus bersaing dengan lulusan baru yang minim pengalaman lapangan.

“Padahal rata-rata kami sudah mengabdi selama dua sampai lima tahun, bahkan ada yang lebih dari itu,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

Effendy juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). Ia menyebut, sistem seleksi seharusnya menggunakan mekanisme live score, namun nilai peserta tidak ditampilkan secara terbuka.

“Tes CAT ini seharusnya menggunakan live score. Tapi kenyataannya, nilai itu tidak ditayangkan,” katanya.

Ia menilai, secara kebutuhan lapangan, Dinas Kehutanan masih sangat memerlukan keberadaan tenaga Bakti Rimbawan. Namun, kebijakan yang diambil justru dinilai tidak berpihak.

“Dinas Kehutanan ini sebenarnya masih membutuhkan tenaga kami, tapi seolah-olah tidak membutuhkan. Harusnya kami diakomodasi, bukan malah diabaikan,” tambahnya.

Selama bekerja sebagai tenaga kontrak, para Bakti Rimbawan menerima gaji berkisar antara Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Namun sejak dirumahkan, mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Oleh karena itu, para tenaga Bakti Rimbawan mendesak agar pemerintah daerah memberikan solusi, baik melalui pengangkatan sebagai PPPK maupun pengaktifan kembali status kontrak mereka dalam anggaran tahun 2026.

“Rencananya kami akan dites lagi melalui seleksi CAT. Hasil tes itu nantinya digunakan untuk menentukan pegawai kontrak,” jelas Effendy. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }